Suatu Putusan Hanya Bisa Dibatalkan Putusan yang Lebih Tinggi
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai pernyataan tim Susno Duadji yang menyebut putusan Pengadilan batal
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai pernyataan tim Susno Duadji yang menyebut putusan Pengadilan batal demi hukum sama sekali tidak memiliki dasar dan salah kaprah.
"Ini kan dikatakan batal dan sebagainya, gak ada putusan ini batal. Itu kan pendapatnya Pak Susno dan kuasa hukum, hukum manapun tidak ada yang mengatakan putusan dibatalkan oleh orang yang diputus atau kuasa hukumnya," ujar Denny saat ditemui di BPSDM Hukum dan HAM, Gandul, Depok, Selasa (30/4/2013).
Denny menjelaskan, dalam hukum ada asas yang menyatakan suatu putusan tidak bisa dianggap keliru kecuali ia dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi.
"Jadi yang bisa membatalkan putusan MA ya MA juga melalui PK," imbuhnya.
Ia juga menyanggah argumen kuasa hukum Susno yang menyebut putusan Pengadilan Negeri dan juga putusan Pengadilan Tinggi batal demi hukum.
Menurut Denny tidak bisa sebuah keputusan itu dibatalkan begitu saja oleh seseorang, apalagi yang membatalkan adalah terpidananya sendiri beserta kuasa hukumnya.
"Memang mereka siapa bisa membatalkan putusan pengadilan," tukasnya.
Denny menegaskan, sebuah putusan tidak bisa dibatalkan kecuali oleh putusan yang lebih tinggi. Kalaupun memang ternyata batal demi hukum, maka keputusan pembatalan juga harus melalui proses peradilan.
"MK sendiri mengatakan putusan itu tidak otomatis batal, kalaupun batal harus melalui pengadilan juga. Jadi sekarang dinyatakan batal itu hanya pendapat saja, gak ada namanya pendapat membatalkan putusan," katanya.