Susno Harusnya Ajukan PK, Bukan Melarikan Diri
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berharap polemik dalam eksekusi mantan Kabareskrim Susno Duadji
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berharap polemik dalam eksekusi mantan Kabareskrim Susno Duadji tidak semakin berlarut-larut.
Ia berharap Susno bisa berbesar hati dan menyerahkan diri untuk menjalani putusan hukum. Jika yang bersangkutan merasa tidak puas, Denny menyarankan Susno dan timnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) akan putusan tersebut.
"Pak susno kan terbukti korupsi divonis 3 tahun 6 bulan, ya laksanakan. Tidak setuju dengan itu, silakan PK," ujarnya saat ditemui usai menghadiri seminar Nasional AKIP 2013 di BPSDM Kemenkumham, Gandul, Depok, Selasa (30/4/2013).
Denny menyebut, sebagai pihak yang tidak puas, tentu pihak Susno dan tim kuasa hukumnya yang harus mengajukan PK, sementara itu Kejaksaan tidak berkepentingan melakukan PK karena putusan MA tidak membatalkan putusan sebelumnya.
"Ya jangan dibolak-balik, yang tidak setuju kan Pak Susno dan Tim kuasa hukumnya, jadi mereka yang harus mengajukan PK," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.