Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Susilawati Tak Terima Suaminya Diadili dengan Tuduhan Rusak Pohon

Alek MS bin Sumida (33), ditangkap anggota Polres Muaro Bungo, Jambi tanpa alasan yang jelas, 1 Januari lalu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Seperti diberitakan sebelumnya Susilawati (33) bersama anak keduanya, Tiara yang berusia 2,5 tahun mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Rabu (1/5).

Susilawati memohon agar suaminya, Alek MS bin Sumida (33), petani warga Kabupaten Muara Bungo, Jambi, dilepaskan dari segala tuduhan.
Susilawati juga melaporkan sejumlah oknum polisi di Polres Muaro Bungo, Jambi yang dianggap sudah melakukan salah tangkap terhadap suaminya.

Susilawati meninggalkan kampung halamannya di Dusun Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Muaro Bungo untuk datang ke Jakarta dan menyambangi Divisi Propam Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti aduan Susilawari yang diterima penyidik.

"Nanti dua penyidik itu kami selidiki dan diproses di Propam Polda Jambi. Sidang Propam akan dilakukan tersendiri. Kita liat nanti apa hasilnya," kata Boy saat dihubungi Wartawan, Rabu sore.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas