KPK Periksa 6 Pegawai Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Alquran dan Lab IT
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Alquran dan Lab IT di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011.
Sejumlah saksi dihadirkan untuk menyeret dugaan ketelibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam, Kemenag.
Tak tanggung-tanggung, Lembaga Superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini langsung memeriksa enam Pegawai Negeri Sipil asal Ditjen Bimas Islam Kemenag. Mereka yakni, Sarisman, Tri Satyaries Rudyanto, Yurdiansyah, Rosmiati, Yayat supriyadi, dan
Yoesni.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kabag pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Kamis (2/5/2013).
Dalam dakwaan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya Zulkarnaen Putra yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2013), terungkap bahwa Kemenangan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) dalam proyek pengadaan Alquran tak luput dari peran Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Zakkil Fikri, Dendi pada 28 September 2011 meminta Zulkarnaen menghubungi Nasaruddin yang kala itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Kementerian Agama itu untuk menggeser posisi PT A3I dari posisi ketiga ke posisi satu dalam urutan pemenang lelang. Dendi beralasan, perusahaan percetakan di posisi pertama adalah milik orang Nasrani.
"Zulkarnaen lalu menghubungi Nasaruddin. Tetapi, Nasaruddin meminta Zulkarnaen berbicara langsung kepada kepala Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam, Mashuri," kata Jaksa.
Nasaruddin, sambung Jaksa, juga meminta orang suruhan Zulkarnaen, Fahd El Fouz, bertemu langsung Mashuri. Zulkarnaen, ujar Jaksa juga meminta Nasaruddin mendesak Mashuri mengubah posisi pemenang lelang, "Dan Nasaruddin mengatakan, 'iya," kata Jaksa.