Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ogah Seperti Eggi dan Damai yang Minta RJ, Rustam Effendi Akan Terus Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi

Meski menolak status ketersangkaan atas dirinya, Rustam Effendi mengaku tidak akan mau mengajukan RJ dalam kasus ijazah Jokowi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
zoom-in Ogah Seperti Eggi dan Damai yang Minta RJ, Rustam Effendi Akan Terus Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Aktivis 98 yang juga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rustam Effendi. Meski menolak status ketersangkaan atas dirinya, Rustam Effendi mengaku tidak akan mau mengajukan RJ dalam kasus ijazah Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Rustam Effendi, mengatakan akan terus berjuang dalam kasus ijazah Jokowi ini, meskipun sebenarnya dia juga menolak keras status ketersangkaan dalam kasus ijazah Jokowi
  • Meski menolak status ketersangkaan atas dirinya, Rustam mengaku tidak akan mau mengajukan RJ dalam kasus ijazah Jokowi 
  • Rustam menekankan bahwa dia dengan Kurnia Tri Rohyani dan Muhammad Rizal Fadillah yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), akan tetap berjuang sampai akhir

 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Rustam Effendi, mengatakan akan terus berjuang dalam kasus ijazah Jokowi ini, meskipun sebenarnya dia juga menolak keras status ketersangkaan itu.

Kendati demikian, Rustam menegaskan dia tidak ingin seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL) yang meminta Restorative Justice (RJ) kepada Jokowi setelah mereka berkunjung ke rumah eks Presiden tersebut di Solo.

Adapun, RJ merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan dan keharmonisan sosial, bukan hanya penghukuman, dengan mempertemukan korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari kesepakatan yang adil melalui dialog dan mediasi agar kondisi kembali seperti semula. 

Pada kasus ini, Rustam diketahui masuk dalam tersangka klaster pertama, bersama Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Namun, Eggi dan Damai kini telah bebas dari status tersangka setelah mendapatkan RJ dari Jokowi.

Rekomendasi Untuk Anda

Sehingga, kini tersangka klaster pertama hanya tersisa Rustam, Kurnia Tri Rohyani, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka bertiga diketahui telah diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (22/1/2026).

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa, yang  sudah diperiksa terlebih dahulu oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini.

Jadi, sebelumnya diketahui ada 8 tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi tersebut.

"saya sebenarnya menolak atas ketersangkaan saya. Karena saya ini pelapor juga di Bareskrim Mabes Polri bersama Bang Eggi dan Bang DHL," ungkap Rustam, dikutip dari YouTube tvOne, Sabtu (24/1/2025).

Meski menolak status ketersangkaan atas dirinya, Rustam mengaku tidak akan mau mengajukan RJ dalam kasus ijazah Jokowi ini.

"Kalau saya, tidak (ajukan RJ), karena saya menginginkan ijazah ini benar-benar terungkap gitu, ini bukan untuk saya saja, untuk bangsa ini gitu loh," tegasnya.

Baca juga: Rustam Effendi Ngaku Dapat Banyak Tawaran Restorative Justice dari Orang-orang Jokowi

"Jadi saya berharap ke depannya ini tidak terjadi lagi hal seperti ini. Kalau ini kita ikut seperti Bang Eggi atau DHL, semuanya habis, selesai. Apa artinya yang kita perjuangan selama bertahun-tahun," imbuh Rustam.

Terkait Eggi dan Damai yang mendapatkan RJ itu, Rustam tetap mempersilakan keduanya.

Namun, Rustam menekankan bahwa dia dengan Kurnia Tri Rohyani dan Muhammad Rizal Fadillah yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), akan tetap berjuang sampai akhir. 

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas