DKPP akan Beri Putusan Adil
KPU dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), LSM, dan sejumlah partai politik
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan akan memutus perkara pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum secara adil.
Seperti diketahui, KPU dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), LSM, dan sejumlah partai politik yang tidak lolos verifikasi ke DKPP.
Hingga saat ini, Ketua DKPP Jimly Asshidiqie menyatakan, belum memutuskan apakah akan menjatuhkan sanksi kepada KPU atau tidak. "Ya belum, kita harus nilai dahulu, apakah memang terbukti ada pelanggaran kode etik atau tidak. Kalau tidak terbukti, kita harus memulihkan kembali nama baik komisioner supaya jangan terganggu gara-gara kita harus memenuhi hasrat orang yang marah," katanya, Kamis (2/5/2013) kemarin.
Meski demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai, jika memang terbukti terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas.
"Tapi kalau memang terbukti melanggar kode etik, UU sudah ada aturan sanksinya. Kalau berat sekali ya diberhentikan. Kalau enggak terlalu berat atau ringan diberikan teguran saja. Teguran yang sifatnya mendidik untuk perbaikan ke depan," Jimly menegaskan.
Lebih lanjut, dirinya membantah, adanya penilaian yang menyatakan lembaganya bersifat lunak di hadapan KPU. "Biar saja. Orang kan biasa manas-manasin supaya kita tajam. Kalau harus tumpul, ya tumpul. Tidak boleh tajam-tajamin sesuai dengan kasusnya," sambungnya.
Jimly pun mengatakan, baru akan memberikan keputusan kepada KPU paling lambat satu minggu ke depan. "Secepatnya 1 minggu ini selesai. Karena perkara yang lain masih berjalan. Ini saja (dari) 60 perkara. (sudah) 59 yang diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik," katanya.