Jaksa Agung Sempat Rahasiakan Eksekusi Susno
Atas dasar permintaan Susno, Basrief pun memerintahkan Kajati DKI Jakarta dan Plh Kajari Jakarta Selatan, untuk melaksanakan eksekusi.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah pengacara pribadi dan keluarga Komjen (Purn) Susno Duadji menemui Jaksa Agung Basrief Arief dan menyatakan kliennya siap dieksekusi, Basrief langsung membentuk tim jaksa eksekutor.
Basrief langsung memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didi Hermanto dan Plh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Amir Yanto, ke Kejaksaan Agung.
Basrief pun mempersilakan Kajati dan Plh Kajari Jakarta Selatan menunjuk dua orang lain sebagai jaksa eksekutor, sehingga jaksa yang datang menemui Susno di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat, hanya empat orang.
Untung Sunaryo, pengacara Susno, meminta Basrief menyampaikan keinginan Susno, supaya dieksekusi jaksa yang ditunjuk Jaksa Agung.
"Saya menyetujui pelaksanaan eksekusi, artinya menunjuk personel sangat terbatas," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2013).
Atas dasar permintaan Susno, Basrief pun memerintahkan Kajati DKI Jakarta dan Plh Kajari Jakarta Selatan, untuk melaksanakan eksekusi.
"Saya perintahkan Kajati DKI Jakarta dan Plh Kajari Jakarta Selatan. Kepada mereka berdua saya bicarakan rencana ini, dan tidak ada satupun yang lain untuk ikut," ungkapnya.
Ia pun memerintahkan Kajati dan Plh Kejari mengambil satu atau dua jaksa untuk eksekutor.
"Jadi, tidak lebih empat orang. Bahkan, Wakil Jaksa Agung, Jampidsus, Jamintel tidak diberi tahu rencana itu. Saya hargai permintaan Pak Susno, saya komit terhadap apa yang menjadi kesepakatan yang sudah dilakukan melalui Pak Untung sebagai utusan Pak Susno, itu kesepakatan kami bersama," urainya.
Saat proses eksekusi, Basrief pun memonitor proses eksekusi di lapangan. Pukul 23.10 WIB, empat jaksa yang diperintahkan eksekusi datang ke Lapas Klas II Cibinong.
Kemudian, pukul 23.16 WIB, Susno tiba di Lapas, dan proses administrasi eksekusi berjalan, sampai akhirnya Susno masuk ke Lapas.
"Saya nyatakan pelaksanaan eksekusi selesai tadi malam, dan pencantuman Pak Susno sebagai DPO dinyatakan tidak berlaku hari ini, tidak berlaku lagi," jelasnya. (*)