KPU Segera Tentukan Sikap Pencalegan Susno Duadji
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan verifikasi terhadap Bacaleg yang diajukan PBB yakni Susno Duadji.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan verifikasi terhadap bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan PBB yakni Susno Duadji. KPU akan menentukan sikapnya terkait nasib Mantan Kabareskrim Polri sebagai caleg di Pemilu 2014.
"Kami masih proses, kami akan rapat pleno Senin (6/5/2013) dan akan umum kan tanggal 7 Mei. KPU menentukan sikap," imbuh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay ketika dihubungi, Jumat (3/5/2013).
Mengenai Susno Duadji yang akan menjalani penahanan di Lapas Cibinong, Hadar mengatakan pihaknya akan melihat keputusan pengadilan.
"Menurut UU caleg yang tidak pernah dijatuhi hukuman penjara hukuman tetap, dengan ancaman 5 tahun lebih. Kita lihat kasus ini seperti apa," imbuh Hadar.
Hadar mengatakan jika seseorang terkena masalah hukum dalam waktu lima tahun maka diperbolehkan menjadi caleg. Namun jika masih dalam proses hukum maka seseorang tidak dapat menjadi caleg.
"Tentu kami akan rapat Senin tanggal 6 sebagai batas kami. Dan tanggal 7 akan kami sampaikan," ujar Hadar.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Sutarman membenarkan bila Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sudah dieksekusi pihak kejaksaan semalam, Kamis (2/5/2013).
"Betul (sudah dieksekusi) tadi malam di LP Pondok Rajeg Cibinong," kata Sutarman lewat pesan singkatnya, Jumat (3/5/2013).