PBB Dkiritik Calonkan Susno Duadji
Keinginan Partai Bulan Bintang (PBB) tetap memasukkan nama Susno Duadji dalam daftar bakal calon anggota
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keinginan Partai Bulan Bintang (PBB) tetap memasukkan nama Susno Duadji dalam daftar bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR mendapat kritikan dari Psikolog Politik Prof Hamdi Muluk.
"Itu nggak benar, kok Caleg berkasus tetap dimasukkan," kata Hamdi Muluk di gedung DPD/DPR RI Jakarta, Jumat (3/5/2013).
Menurut Guru Besar Universitas Indonesia (UI) ini Caleg DPR sebaiknya adalah orang-orang pilihan, orang-orang terbaik bangsa ini sebab kelak mereka akan perjuangkan bangsa dan negara.
"Masih banyak orang lain yang berkualitas, kenapa harus pilih yang berkasus," kata Hamdi Muluk.
Dia menyarankan partai politik (Parpol) pengung Caleg menelisik dengan betul sosok yang akan didaftarkan ke KPU.
"Apa orangnya bagus. Integritas moral harus diperhitungkan dan jangan mencalonkan yang bermasalah secara hukum," kata Hamdi Muluk.
Menurut dia caleg yang bermutu nantinya diharapkan bisa terpilih jadi anggota DPR sehingga mampu memperbaiki citra DPR sekarang ini yang jelek di mata masyarakat.
"Ada kecenderungan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara renda. Yang masih tinggi kepercayaan publik hanya tinggal KPK. Yang lain seperti DPR, Kepolisian, Kejaksaan dan sebagainya kepercayaan dari publik rendah," kata Hamdi Muluk.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Ka'ban menegaskan partainya tetap memasukkan Mantan Kabareksrim Polri Komjen Pol Susno Duadji sebagai bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR dari PBB untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat.
"PBB tidak ada masalah apa-apa dengan Pak Susno. Yang masalah kan negara yang mengadili Pak Susno tanpa alasan jelas. Pak Susno sebenarnya bebas dari persoalan hukum. Jadi kami dari PBB tetap mencalonkan Pak Susno," kata Ka'ban ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (3/5/2013).
Menurut Ka'ban meskipun PBB tetap mengusulkan Susno masuk dana daftar caleg sementara (DCS) KPU namun keputusan ada di tangan KPU.
"Kalau pun dicoret dari DCS maka KPU harus ada alasan penolakan," kata Ka'ban.
Lanjut Ka'ban bagi PBB Susno adalah korban dzalim dari penegakan hukum di republik ini.
"Selama ini kita melihat kasus Pak Susno hanya dipolitisasi padahal kasus hukumnya selesai. Sudah ada keputusan MA melalui kasasi. Pakailah keputusan kasasi itu dengan jernih terlihat dimana salahnya Pak Susno," kata Ka'ban.
Dia memuji langkah Susno menyerahkan diri ke Kejaksaan untuk ditahan di LP Cibinong, Bogor. "Itu kebesaran hati Pak Susno," kata Ka'ban.
Susno menyerahkan diri pada Kamis (2/5/2013) malam dan sampai kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Sebelumnya Susno masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tiga kali eksekusi oleh pihak Jaksa, Susno selalu menolak eksekusi.
Susno terpidana dalam kasus penyalahgunaan wewenang penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dugaan korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008. Dua hari lalu Susno muncul di Youtube dan membuat pernyataan mengejutkan di pelariannya dengan mengkritik Menko Polhukam Djoko Suyanto yang mengintervensi kasusnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.