PBB Siapkan Pengganti Susno Sebagai Bacaleg
PBB menyiapkan nama pengganti Susno Duadji, sebagai nama bacaleg, menyusul sang jenderal bintang tiga menjadi narapidana.
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) menyiapkan nama pengganti Susno Duadji, sebagai nama bakal calon angota legislatif (bacaleg), menyusul sang jenderal bintang tiga menjadi narapidana.
Namun, pergantian nama bacaleg masih menunggu pengumuman nama bacaleg yang lulus verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami mau ketemu dulu dengan beliau. Kalau memang tidak memenuhi syarat, tentu harus ada pergantian caleg," kata Sekjen PBB BM Wibowo, usai gagal membesuk Susno di Lapas Klas IIA Cibinong, Jawa Barat, Jumat (3/5/2013).
Wibowo menyatakan, partainya mengapresiasi penyerahan diri Susno ke pihak kejaksaan. Diharapkan, ini akan membuat reda polemik dan ingar-bingar terkait eksekusi penahanan Susno yang mulai dibawa ke ranah politik.
"Kalau dicoret oleh KPU, otomatis tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Sebelumnya, komisioner KPU menyatakan telah mencoret nama Susno Duadji dari daftar bacaleg PBB. Alasannya, ada aturan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, bahwa bacaleg wajib memenuhi syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau lebih.
Namun, KPU baru akan mengumumkan hasil verifikasi seluruh bacaleg pada 7 Mei 2013. Wibowo menjelaskan, partainya masih menunggu pengumuman resmi tentang bacaleg dari KPU, sebelum mengganti mama Susno Duadji.
"Pergantian bacaleg mudah-mudahan sebelum 22 Mei. Penggantinya mudah-mudahan lebih hebat dari Pak Susno," harap Wibowo.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan Susno Duadji menyerahkan diri dan telah berada di Lapas Klas IIA Cibinong pada Kamis (2/5/2013) malam. Namun, sejauh ini belum ada seorang pun dari pihak luar yang bisa menemui Susno di lapas tersebut.
Susno menjadi buronan kejaksaan setelah mangkir dari panggilan dan eksekusi penahanan secara paksa.
Kejaksaan bersikeras mengeksekusi Susno karena berpegangan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi perkara Susno Duadji, yakni korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilgub Jabar.
Susno pun harus menjalani sisa masa hukuman 3,5 tahun, yang telah dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.