Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bantah Melakukan Pelanggaran pada Kasus Djoko Susilo

KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah tudingan Tim kuasa hukum Tersangka Irjen (Pol) Djoko Susilo

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Bantah Melakukan  Pelanggaran pada Kasus Djoko Susilo
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo bersiap menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, kuningan,Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2013). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Djoko di tuduh pasal berlapis untuk korupsi simulator SIM dan pencucian uang. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah tudingan Tim kuasa hukum Tersangka Irjen (Pol) Djoko Susilo (DS) dalam kasus dugaan korupsi proyek Simulator roda dua dan empat di Korlantas Polri yang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelanggaran dalam mengusut kasus Jenderal Bintang dua tersebut.

"Tim kuasa hukum secara tendensius telah menyatakan telah terjadi sejumlah pelanggaran KPK.  Penetapan tersangka sprindik 27 juli 2012, Dimulai dari tahapan proses penyelidikan," kata Jaksa Titik Utami saat membacakan surat tanggapan terkait ekspesi Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013).

Penanganan perkara terhadap Djoko, terang Titik, berawal dari ditemukannya pidana dalam pengadaan driving simulator uji klinik roda 2 dan 4 tahun 2011. "Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukit permulaan yang cukup, sekurang-kurangnya 2 alat, sehingga proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan pemimpin KPK," kata Titik.

Titik juga menyatakan, KPK tidak pernah melakukan pelanggaran dalam memanggil DS. Ia pun menyatakan, dalam pemanggilan pemeriksaan terhadap DS, KPK selalu menyertakan surat panggilan.

"Penyidik telah memeriksa 6 kali, sebelum pemeriksaan, tersangka telah dipanggil melalui surat pemanggilan yang sah dalam selang waktu yang sah. Berita acara pemeriksaan sebagai tersangka sudah ditandatangani oleh tersangka dan kuasa hukumnya," tambahnya.

Selain itu, kata dia, penggeledahan dan penyitaan memiliki berita acara dan surat. Sehingga, KPK mengaku bertindak sesuai dengan prosedur.

Berita Rekomendasi

Lebih jauh lagi, Titik membantah KPK  mencari popularitas dan meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus DS agar  menempatkan diri sesuai tugas dan wewenang masing-masing.

" Hormati majelis hakim. Keberatan eksepsi harus ditolak atau ditanyatakan tidak dapat diterima," katanya.

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas