KPK Bantah Melakukan Pelanggaran pada Kasus Djoko Susilo
KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah tudingan Tim kuasa hukum Tersangka Irjen (Pol) Djoko Susilo
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah tudingan Tim kuasa hukum Tersangka Irjen (Pol) Djoko Susilo (DS) dalam kasus dugaan korupsi proyek Simulator roda dua dan empat di Korlantas Polri yang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelanggaran dalam mengusut kasus Jenderal Bintang dua tersebut.
"Tim kuasa hukum secara tendensius telah menyatakan telah terjadi sejumlah pelanggaran KPK. Penetapan tersangka sprindik 27 juli 2012, Dimulai dari tahapan proses penyelidikan," kata Jaksa Titik Utami saat membacakan surat tanggapan terkait ekspesi Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013).
Penanganan perkara terhadap Djoko, terang Titik, berawal dari ditemukannya pidana dalam pengadaan driving simulator uji klinik roda 2 dan 4 tahun 2011. "Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukit permulaan yang cukup, sekurang-kurangnya 2 alat, sehingga proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan pemimpin KPK," kata Titik.
Titik juga menyatakan, KPK tidak pernah melakukan pelanggaran dalam memanggil DS. Ia pun menyatakan, dalam pemanggilan pemeriksaan terhadap DS, KPK selalu menyertakan surat panggilan.
"Penyidik telah memeriksa 6 kali, sebelum pemeriksaan, tersangka telah dipanggil melalui surat pemanggilan yang sah dalam selang waktu yang sah. Berita acara pemeriksaan sebagai tersangka sudah ditandatangani oleh tersangka dan kuasa hukumnya," tambahnya.
Selain itu, kata dia, penggeledahan dan penyitaan memiliki berita acara dan surat. Sehingga, KPK mengaku bertindak sesuai dengan prosedur.
Lebih jauh lagi, Titik membantah KPK mencari popularitas dan meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus DS agar menempatkan diri sesuai tugas dan wewenang masing-masing.
" Hormati majelis hakim. Keberatan eksepsi harus ditolak atau ditanyatakan tidak dapat diterima," katanya.