KPK Kembali Periksa Ketua Panitia Lelang Simulator SIM
Dalam kasus simulator SIM ini, Budi sudah ditetapkan tersangka
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Panitia Lelang proyek Simulator SIM di Korlantas Polri, Teddy Rusmawan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Susanto.
"Saya diperiksa sebagai saksi untuk Budi," kata Teddy sebelum memasuki kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2013).
Selain Teddy, KPK juga memeriksa Bendahara Korlantas Legimo Pudjo Sumarto sebagai saksi untuk perkara dan tersangka yang samam
Dalam kasus simulator SIM ini, Budi sudah ditetapkan tersangka. Dia bersama Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 100 miliar.
Adapun, PT CMMA yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp196,8 miliar.
Perusahaan itu kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah. Barang simulator diduga dibeli PT CMMA dari PT ITI dengan harga sekitar Rp 90 miliar.
Selain itu, Sukotjo pernah mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp 2 miliar ke Djoko Santoso.