Menakertrans: Hukum Berat Perlaku dan Beking Perbudakan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tidak main-main dalam menyikapi kasus perbudakan buruh
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
![Menakertrans: Hukum Berat Perlaku dan Beking Perbudakan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130504_Perbudakan_di_Tangerang_1316.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tidak main-main dalam menyikapi kasus perbudakan buruh di pabrik kuali, Tangerang.
Cak Imin, sapaan Menakertrans mengatakan pihaknya bersinergi dengan kepolisian untuk membuat tuntutan komprehensif agar pelaku perbudakan dan yang membekinginya jera.
Sanksi tegas dan seberat-beratnya pun akan dituntutkan kepada mereka. "Pelaku perbudakan tersebut mendapatkan hukuman seberat-beratnya, supaya tidak terulang lagi," tegas Cak Imin kepada wartawan, di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/5/2013).
"Saya berharap bekingnya mendapat hukuman setimpal, yang menutup-nutupi juga dihukum," lanjutnya.
Lebih lanjut, Cak Imin juga mengakui bahwa sulit untuk mengawasi kegiatan bisnis skala kecil, yang mempekerjakan di bawah 100 tenaga kerja. Karena sangat sulit bisnis skala kecil ini tertutup, menutup diri dan pasti ada beking.
Karenanya, dia meminta, Pemeruntah daerah memperketat pengawasannya. "Kalau perlu razia di zona-zona yang tidak memberikan kenyamanan pekerja," pesannya.
Selain itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta setiap warga untuk segan-segan melaporkan diri pada polisi, dan kepala dinas bila mendapatkan hal seperti yang terjadi di Tangerang.
"Agar bisa ditindaklanjuti cepat. Jangan takut, pemerintah di belakang orang-orang yang melaporkan, karena laporan jadi bukti awal untuk mengambil tindakan cepat," tegas dia.