Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBB Siapkan Pengganti Susno Duadji Pekan Depan

PBB merencanakan pekan depan telah menetapkan pengganti Mantan Kabareskrim

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in PBB Siapkan Pengganti Susno Duadji Pekan Depan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban (dua kiri) bersama kader PBB, Susno Duadji (kiri), Sekjen PBB, BM Wibowo (tiga kiri), dan Ketua Majelis Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra (kanan) menyerahkan daftar bakal calon legislatif sementara kepada petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013). Hari Senin ini merupakan hari terakhir partai politik (parpol) menyerahkan daftar caleg ke KPU. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) menyiapkan pengganti Susno Duadji yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU). PBB merencanakan pekan depan telah menetapkan pengganti Mantan Kabareskrim yang diusung dari Dapil Jawa Barat I.

"Ada beberapa nama dari internal dan eksternal tapi belum diputuskan semoga pekan depan," kata Sekjen PBB BM Wibowo ketika dihubungi, Selasa (7/5/2013).

Ia mengatakan akan mencari pengganti dalam waktu secepat mungkin.

"Sebelum tanggal 22 Mei 2013. Kita cari pengganti yang hebat," tuturnya.

Wibowo mengatakan pengurus DPP PBB telah menemui Susno di LP Cibinong. Mereka menginformasikan aturan tersebut kepada Susno.

"Kita sudah sampaikan (kepada Susno) bahwa KPU menyatakan tidak memenuhi syarat," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Wibowo mengatakan Susno tidak mempermasalahkan aturan tersebut. Sekjen PBB itu menduga Susno telah memiliki sejumlah nama untuk diusulkan.

PBB juga memastikan akan tetap memenuhi kuota caleg yang diminta KPU.

"Kan sayang kalau itu. Kalau naik kan kurang jadi 7," katanya.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan Susno tidak bisa mengikuti proses pencalegan pada pemilu 2014. Pasalnya, Susno sedang menjalani masa hukuman di LP Cibinong,

"Pak Susno resmi tidak bisa mengikuti proses selanjutnyan karena seseorang yang pernah dijatuhi pidana dengan keputusan kekuatan hukum tetap dengan ancaman 5 tahun bisa mengikuti dengan berbagai syarat. Kalau sudah pernah ada syarat dan ada jeda waktu 5 tahun, status Pak Susno sedang sekarang jadi tidak mungkin. Dia tidak memenuhi syarat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas