Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Kabar 11 Anggota Kopassus Penyerang Lapas Cebongan

Sebelas anggota Kopassus yang mengaku sebagai pelaku penyerangan hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Apa Kabar 11 Anggota Kopassus Penyerang Lapas Cebongan
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kadispen TNI AD, Brigjen TNI Rukhman Ahmad menyampaikan hasil investigasi kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, di Kartika Media Center TNI AD, Jakarta, Kamis (4/4/2013). Tim investigasi TNI AD mengakui keterlibatan 11 oknum anggota TNI AD Grup 2 Kopassus Kartosuro, dalam penyerangan yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 


Tribunnews.com, JAKARTA - Sudah 40 hari peristiwa Cebongan berlalu. Sebelas anggota Kopassus yang mengaku sebagai pelaku penyerangan hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Sejak pengumuman hasil investigasi internal TNI AD, upaya sistematis menyederhanakan peristiwa keji ini hampir menemui kenyataan.

Demikian dikemukakan Ketua Setara Institute Hendardi dalam rilisnya, Rabu (8/5/2013). "Selain 11 pelaku dianggap sebagai ksatria, pemberantas preman, publik pun hari ini hampir mengalami kelupaan atas peristiwa yang merampas kemanusiaan dan merendahkan martabat hukum di negeri ini," kata Hendardi.

Dikatakan gejala amnesia publik ditunjukkan dengan melemahnya aspirasi keadilan agar kasus Cebongan ini diselidiki secara independen dan didorong untuk diadili di peradilan umum. "Hingga kini tidak ada perkembangan transparan dan signifikan, kecuali penjelasan mengenai telah diperiksanya 43 saksi penyerangan. Para petinggi TNI juga tidak ada yang dimintai pertanggungjawaban. Inilah ciri khas dan desain proses peradilan militer," kata Hendardi.

Hanya dengan tim investigasi independen, kata Hendardi, dugaan keterlibatan para petinggi TNI dan Polri bisa ditelusuri.

"Presiden SBY tetap harus didorong untuk membentuk tim investigasi independen sehingga memungkinkan seluruh peristiwa ini terungkap dan dapat diadili secara transparan, adil, dan akuntabel. Perppu tentang Peradilan Militer juga harus dikeluarkan sebagai dasar bagi proses peradilan untuk anggota TNI yang melakukan kejahatan umum," kata dia.

Demikian pula Hendardi mengatakan Komnas HAM juga tidak menunjukkan kinerja serius, kecuali seperti warung tailor, yang pindah dari satu jahitan ke jahitan lain tanpa menyelesaikan dan memintai pertanggungjawaban. "Tidak ada hasil investigasi yang kredibel, bahkan mungkin menghentikan setelah Komnas HAM didatangi massa pro Kopassus. Komnas HAM telah terseret pada skenario untuk melupakan kasus ini," kata Hendardi. (aco)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas