KPK Kembali Panggil Pejabat Eselon Pemkot Bandung
Lembaga yang dipimpin Abraham Samad ini kembali memanggil para pejabat Eselon
![KPK Kembali Panggil Pejabat Eselon Pemkot Bandung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130324_Hakim_Setyabudi_Tedjocahyono_Ditahan_KPK_4709.jpg)
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono (ST) terkait perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung.
Lembaga yang dipimpin Abraham Samad ini kembali memanggil para pejabat Eselon di Pemerintah Kota (Pemkot Bandung). Setelah pada Selasa kemarin memanggil Direktur Utama PDAM Kota Bandung Pian Sopian, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkot Bandung, Iming Ahmad dan Kepala Badan Perizinan Terpadu Pemkot Bandung, Dandan Riza Wardana.
Hari ini, giliran, Asisten II Pemkot Bandung Ubad Bachtiar, Kabag Hukum Sekda Kota Bandung Erik M Attauriq dan Inspektur Pemkot Bandung Koswara.
“Mereka bertiga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ST,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha,saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2013).
Selain ketiganya, Penyidik juga memanggil Camat Bojongloa Kaler Kota Bandung Dedi. Sementara itu, SetyaBudi Tejocahyono masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lain.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Setyabudi Tejocahyono yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung karena tertangkap tangan seusai menerima uang suap dari Asep Triana.
KPK menyita uang tunai Rp 150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi. Termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana.
Selain Hakim Setyabudi, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
Ketiga orang tersebut adalah Asep Triana, Herry Nurhayat, PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung yang juga Ketua Ormas Gasibu Padjajaran.