RCTI dan Indovision Tidak Melanggar Program Siaran
KPI telah mengingatkan akan aturan – aturan dalam penyiaran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia(KPI)menilai RCTI dan Indovision tidak melakukan pelanggaran penyalahgunaan frekuensi publik untuk kepentingan partai politik tertentu atau organisasi.
Dalam pertemuan klarifikasi yang dilakukan KPI, RCTI dan Indovision, Komisioner KPI Nina Armando menyebut bahwa agenda tersebut bukan karena telah terjadinya pelanggaran atas program siaran di Lembaga Penyiaran.
"Akan tetapi pertemuan adalah dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari Aliansi Jurnalis Independen dan Indonesia Media Watch yang telah menjadi bahan diskusi publik di sosial media," kata Nina dalam pernyataannya, Rabu(8/5/2013).
RCTI yang diwakili Head of Corporate Secretary RCTI Adjie S Soeratmadjie, dan Indovision oleh Senior Manager Regulatory Affair and Corporate Support MNC Sky Vision Muharzin Hasril mengatakan merujuk pada substansi rekaman percakapan yang ada ia menggarisbawahi bahwa hal itu masih dalam tahap wacana dari sebuah pertemuan, yang mana tidak pernah atau belum ada realisasinya dalam bentuk siaran dari wacana tersebut.
"Permintaan peliputan bisa datang dari mana saja bukan hanya dari satu partai yang notabene orang-orang yang tidak paham kode etik jurnalistik, dan untuk itu justifisinya jelas, seberapa besar News Value, News Peg dan Magnitude serta dampaknya. Jadi tidak sekedar minta diliput lantas dilakukan peliputan dan RCTI tetap berpegang pada UU32 th 2002, P3SPS dan Kode Etik Jurnalistik,"ujarnya.
RCTI dan Indovision dalam pertemuan tersebut menyatakan berterima kasih, KPI telah mengingatkan akan aturan – aturan dalam penyiaran.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan bahwa branding seorang calon anggota legislatif (caleg) di media, tak masuk dalam ranah kampanye. Karena, pengenalan model begini akan memudahkan pemilih mengenal calon wakil rakyatnya kelak.
"Iklan yang berupa ucapan selamat dari parpol atau tokoh politik, bukan termasuk kampanye. Jika ada tokoh melakukan branding dirinya, itu bukan kampanye," ujar anggota KPI Idy Muzzayad di Jakarta, Senin (6/5/2013) lalu.
Menurutnya, apa yang boleh dan tidak boleh melakukan kampanye di media, sudah diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.