Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Djoko Susilo Digelar Dua Kali dalam Seminggu

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang kasus dugaan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Djoko Susilo Digelar Dua Kali dalam Seminggu
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mengikuti sidang untuk mendengar jawaban tim jaksa penuntut umum terhadap eksepsinya di pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013). Jaksa menduga Djoko memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Berdasarkan penghitungan KPK, negara mengalami kerugian total Rp 121 miliar dari proyek dengan anggaran Rp 196,8 miliar. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengatakan sidang tersebut akan digelar dua kali dalam seminggu, yaitu setiap Selasa dan Jumat.

"Sidang selanjutnya akan digelar pada 21 Mei 2013 jam 1 siang," kata Suhartoyo.

Suhartoyo menuturkan, sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi terkait dugaan korupsi Simulator SIM.

Setiap Selasa sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB sedangkan pada hari Jumat sidang akan dimulai setelah shalat Jumat.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas