Tata Tertib DPR Diusulkan Diubah
anggota DPR tidak takut dengan absensi maupun finger print. Mereka khawatir jika ditegur oleh fraksi
Penulis: Ferdinand Waskita
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Kehormatan (BK) Alie Maschan Moesa mengusulkan agar UU MD3 yang mengatur tata tertib DPR diubah. Hal itu dilakukan untuk menekan anggota DPR pembolos.
Diketahui dalam pasal 13 huruf D anggota DPR dapat di PAW (Pergantian Antar Waktu) karena alasan "Tidak menghadiri rapat paripurna dan atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam berturut-turut tanpa alasan sah".
"Sekarang enam kali berturut-turut. Empat kali berturut-turut dalam satu masa sidang. Kalau tiga kali akan lebih hati-hati. Enam kali terlalu lama," kata Ali di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Mengenai data sidang paripurna, Ali mengatakan hal itu bukanlah satu-satunya ukuran.
"Kita merespons saja. Diumumkan tidak terlalu signifikan," ujarnya.
Menurut Ali, anggota DPR tidak takut dengan absensi maupun finger print. Mereka khawatir jika ditegur oleh fraksi.
"Memang itu risikonya pimpinan fraksi harus tertib lebih dahulu. Finger print yang ini terlalu sederhana. Kalau sudah absen, bisa saja dia keluar. Manusia bukan karena finger print yang menggerakkan, tapi hati," ujarnya.
Sementara itu salah seorang staf DPR yang enggan disebutkan namanya mengatakan banyak anggota dewan hanya menandatangi absensi lalu keluar rapat.
"Ada juga yang menitipkan tandatangan," katanya.
Padahal dalam tata tertib DPR paragraf 4 tata cara rapat Pasal 243 disebutkan
1. Setiap anggota wajib menandatangani daftar hadir dan membubuhkan cap jari pada alat kehadiran elektronik sebelum menghadiri rapat.
2.Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kehadiran fisik.
3. Untuk para undangan disediakan daftar hadir tersendiri.