Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Aiptu Labora, Polri Tak Mau Bebani KPK

Kepolisian tidak mau membebani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum Aiptu Labora Sitorus

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian tidak mau membebani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum Aiptu Labora Sitorus meskipun banyak yang mendesak kasus tersebut diserahkan kepada lembaga yang dipimpin Abraham Samad Cs.

Demikian diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013).

"Untuk kasusnya sendiri ada yang mengatakan supaya diambil alih saja KPK. Kasihan KPK itu, kerjanya sudah banyak sekali, kita penegak hukum juga, KPK juga menegakkan hukum, kita sinergi dengan KPK, bukan kita tidak mau, kita bisa kok, tapi kita tidak gembar gembor saja," ungkap Arief.

Mengenai penanganannya, kasus tersebut menjadi perhatian pimpinan Polri sehingga harus siapa pun yang terlibat maka akan ditindak tegas.

"Kapolri dan Kabareskrim sudah memberikan arahan supaya melakukan penyidikan ini dengan tegas dengan objektif siapapun yang nanti terlibat dalam kaitan bisnis ini akan dilakukan penindakan secara tegas," ucapnya.

Kedepan pihaknya akan terus bekerja sama dengan PPATK untuk menelusur aliran-aliran dari rekening Aiptu Labora.

Polda Papua dan Bareskrim Polri saat ini sudah bergeraj dengan menyita 80 kontainer kayu yang skrg diamankan di UKP3 Tanjung Perak Surabaya beberapa waktu lalu. 80 kontainer kayu tersebut, 40 kontainer sudah masuk gudang 40 masih di pelabuhan. Kayu tersebut merupakan milik PT Ratua yang rencananya akan diekspor keluar negeri.

Sebetulnya Polda papua sudah menyelidiki kasus ilegal loging tersebut sejak 28 Maret 2013 dengan menyita satu unit kapal di Papua, dalam kapal tersebut ditemukan barang bukti kayu 1500 batang kayu.

Selain itu, proses penyidikan terhadap kasus bisnis Bahan Bakar Ilegal yang dilakukan PT Seno Adi Wijaya (SAW) pun sudah berjalan. Untuk kasus BBM, polisi sudah menetapkan satu tersangka atas nama Jimmy Jalesang sebagai pengelola PT SAW. Selain itu, kepolisian pun sudah menyita barang bukti berupa satu unit kapal Batamas Santosa muatannya 400 ton BBM, satu kapal LDP muatannya 335,5 ton BBM, satu unit kapal Aman muatannya 264,5 ton BBM, 3 unit flawmeter, satu unit penampung BBM solar dengan muatan 20 ton BBM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas