Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Belum Implementasikan Insentif Bagi Angkutan Umum

Insentif tersebut berguna untuk pajak kendaraan bermotor

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Agustina Rasyida

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andriyansah mengatakan pemerintah belum mengimplementasikan insentif bagi angkutan umum.

Menurut Andri, tahun lalu, pihaknya sudah menghitung dan mengajukan insentif sebesar Rp 4,7 triliun ke pemerintah dan DPR. Kedua pihak tersebut telah menyetujuinya, namun sampai sekarang persetujuan insentif belum dilaksanakan. Insentif tersebut berguna untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), dana pemeliharaan kendaraan atau suku cadang, subsidi bunga, evaluasi pengawasan dan pengendalian, serta untuk pelayanan publik (public service obligation atau PSO).

"Insentif sebesar Rp 4,7 triliun, untuk menekan besaran tarif akibat pengaruh perubahan harga BBM," ujar Andri dalam acara roundtable discussion "Kebijakan dan Strategi Meningkatkan Penggunaan Angkutan Umum Penumpang di Perkotaan", Kamis (16/5/2013), di Jakarta.

Andri berpendapat jika hal ini dibiarkan seolah-olah pemerintah menitikberatkan kepada kenaikan tarif murni, di mana tarif murni ini otomatis membebani masyarakat. Sehingga menjadi dilema bagi operator atau anggota Organda.

"Kalau kami menaikan tarif terlalu tinggi, load factor akan menurun, karena masyarakat akan makin menjauh menggunakan angkutan umum. Lambat laun, angkutan umum tidak mampu bertahan," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas