Pemerintah Belum Implementasikan Insentif Bagi Angkutan Umum
Insentif tersebut berguna untuk pajak kendaraan bermotor
Penulis: Agustina Rasyida
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andriyansah mengatakan pemerintah belum mengimplementasikan insentif bagi angkutan umum.
Menurut Andri, tahun lalu, pihaknya sudah menghitung dan mengajukan insentif sebesar Rp 4,7 triliun ke pemerintah dan DPR. Kedua pihak tersebut telah menyetujuinya, namun sampai sekarang persetujuan insentif belum dilaksanakan. Insentif tersebut berguna untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), dana pemeliharaan kendaraan atau suku cadang, subsidi bunga, evaluasi pengawasan dan pengendalian, serta untuk pelayanan publik (public service obligation atau PSO).
"Insentif sebesar Rp 4,7 triliun, untuk menekan besaran tarif akibat pengaruh perubahan harga BBM," ujar Andri dalam acara roundtable discussion "Kebijakan dan Strategi Meningkatkan Penggunaan Angkutan Umum Penumpang di Perkotaan", Kamis (16/5/2013), di Jakarta.
Andri berpendapat jika hal ini dibiarkan seolah-olah pemerintah menitikberatkan kepada kenaikan tarif murni, di mana tarif murni ini otomatis membebani masyarakat. Sehingga menjadi dilema bagi operator atau anggota Organda.
"Kalau kami menaikan tarif terlalu tinggi, load factor akan menurun, karena masyarakat akan makin menjauh menggunakan angkutan umum. Lambat laun, angkutan umum tidak mampu bertahan," ujarnya.