Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Pegang Foto Hilmi bersama Fathanah di Lembang

Pernyataan Zainuddin Paru, Pengacara Bos PKS Hilmi Aminuddin, kembali dipatahkan oleh bukti yang didapat Komisi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyidik Pegang Foto Hilmi bersama Fathanah di Lembang
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Majelis Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2013). Hilmi diperiksa oleh KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka Ahmad Fathanah. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Zainuddin Paru, Pengacara Bos PKS Hilmi Aminuddin, kembali dipatahkan oleh bukti yang didapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kedekatan kliennya dengan Ahmad Fathanah.

Padahal, sebelumnya, Paru mengatakan tidak mungkin Fathanah bertemu  dengan ketua Dewan Syura PKS tersebut. Menurutnya, jangankan Fathanah, kader maupun pengurus-pengurus PKS yang bukan dipucuk Pimpinan, tidak bisa bertemu Hilmi.

Namun, Fakta berkata lain. Ternyata KPK memiliki foto tersangka Fathanah dan seorang pengusaha bernama Aksa Mahmud sedang bersama Hilmi di kediamannya, di Lembang.

Namun, Paru kembali berkelit, pertemuan itu hanya silaturahmi dalam rangka Idul Adha. Namun, soal tahun foto itu diambil, belum diketahui. 

"Ya, Pak Aksa Mahmud datang bersama AF.  Jadi datang apa dibawa atau membawa. Yang jelas Aksa Mahmud datang membawa atau bersama dengan AF. dalam rangka Idul Adha," kata Paru seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Kendati demikian, dirinya mengklaim pertemuan itu hanya satu kali. Setelah itu, lanjut Paru, Fathanah tidak pernah berkunjung lagi.

"Menurut Ustaz itu saja satu kali," kata Paru.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas