Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Istilah Guru Honorer Dihapus, Diganti PPPK Paruh Waktu Mulai 2027
Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk melindungi nasib guru non-ASN yang tidak lolos seleksi P3K agar tetap bisa mengajar.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa istilah guru honorer akan dihapus dan secara resmi digantikan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu mulai tahun 2027.
- Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.
- Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk melindungi nasib guru non-ASN yang tidak lolos seleksi P3K agar tetap bisa mengajar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa istilah guru honorer akan dihapus dan secara resmi digantikan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu mulai tahun 2027.
Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.
Baca juga: Politisi Gerindra Sebut 1,6 Juta Guru Honorer Hidup dalam Ketidakpastian
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan pers di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5/2026).
Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk melindungi nasib guru non-ASN yang tidak lolos seleksi P3K agar tetap bisa mengajar.
"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi. Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar Abdul Mu’ti.
Mu’ti menjelaskan bahwa status P3K paruh waktu ini diperuntukkan bagi guru-guru non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi namun belum berhasil memenuhi ambang batas kelulusan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di daerah.
"Yang tidak lulus tes P3K itu yang kemudian dibuat status namanya P3K paruh waktu. Jadi sebetulnya P3K paruh waktu itu asal muasalnya itu dari guru-guru non-ASN yang ikut seleksi P3K dan tidak lulus. Nah supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru P3K paruh waktu," jelasnya.
Terkait masalah penggajian, Mu’ti mengingatkan bahwa guru P3K, termasuk yang berstatus paruh waktu, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda).
Baca juga: 10 Tuntutan Mahasiswa BEM SI di Demo Hardiknas 2026: Guru Honorer, Sekolah Rusak, hingga Kekerasan
Namun, kementerian membuka ruang bagi Pemda yang kesulitan secara finansial untuk mencari solusi bersama.
"Nah sebagian pemerintah daerah itu mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan. Nah yang kesulitan itu kemudian kita berikan dalam tanda kutip ya Pak Taslim ya, kita berikan ya sedikit jalan keluar lah gitu untuk mereka dapat mengadukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," tambah Mu'ti.
Abdul Mu'ti juga mengingatkan bahwa urusan teknis mengenai status kepegawaian ASN secara menyeluruh merupakan ranah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pihaknya akan terus berkoordinasi agar transisi status guru ini berjalan tanpa kendala.
"Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K," pungkasnya.
Baca tanpa iklan