Zulkarnaen Djabar Anggap Tuntutan Jaksa Tidak Adil
Tuntutan tersebut menurut Zulkarnaen tidak memenuhi rasa keadilan
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar menganggap tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 14,39 miliar yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berlebihan.
Tuntutan tersebut menurut terdakwa kasus dugaan korupsi Alquran dan Lab Komputer Mts di Kemenag itu tak memenuhi rasa keadilan.
"Dalam surat tuntutannya tersebut, penuntut umum mengatakan bahwa tuntutannya tersebut adalah 'Untuk Keadilan'. Hati saya sebagai seorang Terdakwa yang awam hukum pun bertanya, inikah keadilan yang diyakini oleh Penuntut Umum? Sudah sesuaikah tuntutan tersebut dengan pembuktian, fakta persidangan, hati nurani, keyakinan dan rasa keadilan Penuntut Umum?" kata Zulkarnaen Djabar saat membacakan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Apalagi, lanjut Zulkarnaen, tuntutan tersebut tak sesuai dengan fakta persidangan. Lebih miris lagi, sambung Zulkarnaen, ketika dirinya menyimak dan membaca surat tuntutan, ternyata penuntut umum kembali memakai dan memasukkan keterangan para saksi di dalam BAP penyidikan ke dalam surat tuntutannya.
"Padahal keterangan para saksi di dalam BAP penyidikan tersebut, jelas-jelas sudah terbukti tidak benar di dalam persidangan," ujarnya.
"Demikian lamanyalah penuntut umum menghendaki saya mendekam di dalam penjara, dan demikian tingginyalah hukuman yang diinginkan penuntut umum untuk saya jalani. 'Tuntutan yang sangat bombastis dan spektakuler'," kata Politisi Partai Golkar tersebut.
Sebelumnnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menjatuhkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara berikut denda Rp500 juta subsider lima bulan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran kitab suci Alquran dan pengadaan komputer untuk Madrasah di Kementerian Agama (Kemenag), Zulkarnain Djabar. Jaksa juga menjatuhkan tuntutan agar terdakwa wajib membayar uang pengganti Rp 14,390 miliar, dikurangi yang telah disita KPK.
Jaksa menilai Zulkarnaen terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengurusan anggaran kitab suci Alquran dan pengadaan komputer untuk Madrasah di Kemenag. Jaksa menerangkan, terdakwa telah menerima uang miliaran rupiah dalam pengurusan anggaran proyek di Kemenag tahun anggaran 2011 dan 2012 itu.
Terdakwa satu yaitu Zulkarnaen Djabar selaku anggota DPR RI atau bersama-sama dengan terdakwa dua, Dendy Prasetya dan Fahd A El Fouz melakukan perbuatan melawan hukum. Penerimaan uang dari Abdul Kadir Alaydrus lewat terdakwa dua, Dendy Prasetya sebesar Rp 14,390 miliar.
Selanjutnya, terdakwa dengan dibantu Fahd El Fouz juga mengupayakan PT Adhy Aksara Abadi Indonesia menjadi pelaksana proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011 senilai Rp 22 miliar. Terdakwa juga ikut mengusahakan PT. Synergi Pustaka Indonesia menjadi pemenang pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012 sebesar Rp 50 miliar.