Demi Chevron, DPR Panggil Pemerintah Bahas Kasus Bioremediasi
Dewan Perwaklian Rakyat (DPR) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan kasus bioremediasi
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwaklian Rakyat (DPR) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan kasus bioremediasi yang menimpa PT Chevron Pacific Indonesia. Alasan DPR memanggil Kementerian ESDM karena kasus tersebut membuat situasi industri migas menurun.
"Dalam waktu dekat kita akan panggil Kementerian ESDM ke DPR untuk meminta keterangan terkait pidana yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung sampai masuk ke Pengadilan Tipikor," ujar Anggota Komisi VII, Satya Wirya Yudha, Jumat (17/5/2013)
Satya menilai kasus Chevron masuk ke ranah hukum pidana, karena payung hukum di Industri migas masih sangat minim. Karena hal tersebutt, Satya meminta ada diskusi agar pemerintah memberikan penjelasan perkaranya seperti apa.
"Kami (minta) Pemerintah perlu beri catatan khusus pada Kejaksaan Agung. Permasalahan Chevron dapat diselesaikan dengan baik lewat acuan kerangka mekanisme lembaga yang diatur di dalam negeri," ungkap Satya.
Menurut Satya, selain berdampak pada kegiatan industri migas, permasalahan ini juga turut memberikan iklim buruk bagi sektor industri lainnya.
"Kasus ini dilihat oleh semua industri. Jadi bukan hanya migas saja tapi di bidang lain juga demikian," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri, dan hukuman penjara selama 6 tahun kepada Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo. Hakim Tipikor menyatakan kedua kontraktor proyek bioremediasi itu terbukti bersalah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.