Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Lambannya Penyelesaian RUU, Salah Pemerintah Juga

Banyaknya kritikan yang dialamatkan kepada DPR menyoal lambannya menyelesaikan RUU yang masuk

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lambannya Penyelesaian RUU, Salah Pemerintah Juga
www.daylife.com
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyaknya kritikan yang dialamatkan kepada DPR menyoal lambannya menyelesaikan Rancangan Undang-Undang yang masuk menjadi Prolegnas kini mendapatkan jawaban.

Anggota Komisi V DPR Marwan Ja'far menyebut tugas menuntaskan RUU bukan hanya bagian DPR saja, melainkan juga pihak pemerintah.

Selain itu, lanjut Marwan ada beberapa faktor yang menyebabkan lambannya penyelesaian RUU terjadi, antara lain perencanaan yang cenderung tidak realistis, kurangnya waktu yang signifikan dalam pembahasan RUU yang disebabkan tugas-tugas parlementer lain, kurang optimalnya dukungan tenaga ahli, serta lemahnya akses informasi bagi masyarakat dalam mengikuti perkembangan pembahasan RUU.

Oleh karena itu, lanjut Marwan, ke depan DPR harus lebih memaksimalkan tupoksi sesuai dengan konstitusi sehingga lebih dapat mewujudkan harapan rakyat.

“Tugas, wewenang dan fungsi anggota DPR yang luar biasa ini perlu dimaksimalkan demi mewujudkan cita-cita rakyat yang lebih baik lagi”, kata Marwan, Kamis(16/5/2013) malam.

Menurut Marwan, meningkatkan kinerja sesuai Tupoksi penting dilakukan untuk penguatan lembaga perwakilan rakyat sekaligus meningkatkan tingkat kepercayaan rakyat terhadap lembaga tersebut, agar pandangan minor juga tidak terus bermunculan.

Ketua Fraksi PKB ini pun kemudian juga menjelaskan mengenai tugas DPR tercantum secara jelas dalam pasal 20A, ayat (1), UUD 1945, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Berita Rekomendasi

“Tiga fungsi ini sangat strategis untuk ditingkatkan, sehingga dapat mencapai tujuan berbangsa dan bernegara,"ujarnya.

Disamping itu, lanjut Marwan, DPR juga mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat sesuai dengan pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

Demikian juga dalam pasal 20A ayat (3) UUD 1945 tentang hak anggota DPR memngenai hak mengajukan pertanyaan, usul, pendapat, dan hak imunitas. 

“Ini merupakan hak konstitusional anggota DPR yang sangat strategis dan luar biasa pula yang perlu diapresiasi sebagai wakil rakyat”, katanya.

Sementara itu terkait hubungan DPR dan DPD, lanjut tokoh muda NU ini mengatakan, memang masih menjadi perdebatan terkait dengan kewenangan DPD  dalam membahas RUU. Hal itu terjadi karena kata “ikut membahas” RUU sebagaimana diatur dalam konstitusi  tersebut tidak ada penjelasan secara rinci.

Demikian pula terkait dengan fungsi budgeting, DPR mendapat kritikan yang sangat keras karena dianggap terlalu dalam memasuki wilayah eksekutif dalam konteks pembahsan satuan tiga APBN yang mengakibatkan lambatnya pembahasan di DPR dan minimnya penyerapan anggaran.

“Ini harus dipahami secara lebih positif sebagai upaya pengawasan terhadap anggaran sehingga DPR harus mengetahui secara detail sampai satuan tiga”, katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas