Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Curahan Hati Jurit: Saya Dihukum Mati Karena Miskin

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nurkholis memiliki kenangan khusus soal Jurit

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rachmat Hidayat

"Pada pukul 23.00, kami menyerahkan ketiga terpidana mati kepada eksekutor. Kewenangan kami hanya sampai situ," kata Suwarso.

Setelah itu, sekitar pukul 00.15 WIB, ketiga terpidana mati dikabarkan sudah dieksekusi di depan regu tembak. "Sekitar pukul 02.30, ketiga jenazah dalam mobil ambulans diseberangkan dari Dermaga Sodong dan dibawa ke rumah duka," ungkapnya.

Dua jenazah yakni Jurit dan Ibrahim dibawa ke Palembang melalui Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Sedangkan jenazah Suryadi dimakamkan di TPU Rawapasung, Sidanegara, Cilacap.

Eksekusi terpidana mati menambah panjang deret eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati perkara narkotika Adam Wilson. Wilson, warga negara Malawi, dieksekusi di Kepulauan Seribu pada bulan Maret 2013. Ia dieksekusi setelah dipenjara selama 10 tahun.

Amnesty International mengecam eksekusi mati yang dilakukan Kejaksaan Agung. Eksekusi mati terpidana mati dianggap sebagai langkah mundur. "Eksekusi itu membuat Indonesia berseberangan dengan tren global yaitu penghapusan hukuman mati," kata Josef Benedict dari Amnesty seperti dilansir dari BBC.

"Amnesty International meminta Indonesia agar menjadikan eksekusi ini yang terakhir."

Andreas Harsono dari Human Rights Watch meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan eksekusi mati. Apalagi, Indonesia dinilai sebagai negara demokrasi yang menghormati hak manusia.

Rekomendasi Untuk Anda

Langkah ini perlu dilakukan segera lantaran Indonesia berencana mengeksekusi mati terhadap enam terpidana lainnya. (tribunnews)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas