Mabes Polri Resmi Menahan Aiptu Labora
Bareskrim Mabes Polri resmi melakukan penahanan terhadap angota Polres Raja Ampat Aiptu Labora Sitorus
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri resmi melakukan penahanan terhadap angota Polres Raja Ampat yang diduga memiliki rekening sekitar Rp 1,5 Triliun, Aiptu Labora Sitorus, Minggu (19/05/2013).
Penahanan Aiptu Labora yang diduga terlibat kasus penimbunan BBM dan pembalakan liat itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, melalui pesan singkatnya kepada wartawan.
"Hari ini aiptu LS (Labora Sitorus) resmi dilakukan penahanan oleh Penyidik," katanya.
Kata Boy anggota Polri yang sudah diamankan sejak malam tadi itu dijerat pasal 3, pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 undang-undang nomor 8 tahun 2010, tentang Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU), serta pasal 78 ayat 5 dan 7 junto pasal 50 ayat 3 huruf f dan h undang-undang nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan.
"Sementara LS di tempatkan di Rutan Bareskrim," ujarnya.
Aiptu Labora sejak malam tadi sudah berada di gedung Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Sejak pagi tadi sejumlah anggota keluarga dan kolega tampak keluar masuk gedung tersebut untuk menemui Aiptu Labora, namun tak satu pun anggota keluarga yang mau memberikan keterangan pada wartawan. (NURMULIA REKSO PURNOMO).