Aturan Wajib Militer Masuk RUU Komponen Cadangan
Aturan wajib militer kembali dihidupkan di Indonesia. Hal itu tertuang dalam RUU Komponen Cadangan (Komcad) yang sedang
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan wajib militer kembali dihidupkan di Indonesia. Hal itu tertuang dalam RUU Komponen Cadangan (Komcad) yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin membenarkan adanya aturan wajib militer. "Betul (ada wajib militer di RUU Komcad)," kata Hasanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/5/2013).
Diketahui, dalam draf RUU Komcad, Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.
Berikutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.
Mengenai draft tersebut, Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini enggan menjelaskan secara rinci terkait pasal wajib militer tersebut. Hasanuddin beralasan Komisi I akan fokus dalam penuntasan RUU Kamnas sebelum membahas RUU lainya.
"RUU Kamnas akan menjadi payung bagi UU pertahanan dan kemanan negara yang lain," ujarnya.