Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Wajib Militer Masuk RUU Komponen Cadangan

Aturan wajib militer kembali dihidupkan di Indonesia. Hal itu tertuang dalam RUU Komponen Cadangan (Komcad) yang sedang

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Aturan Wajib Militer Masuk RUU Komponen Cadangan
(TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)/(TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan wajib militer kembali dihidupkan di Indonesia. Hal itu tertuang dalam RUU Komponen Cadangan (Komcad) yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin membenarkan adanya aturan wajib militer. "Betul (ada wajib militer di RUU Komcad)," kata Hasanuddin di Gedung DPR,  Jakarta, Rabu (22/5/2013).

Diketahui, dalam draf RUU Komcad, Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.

Berikutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.

Mengenai draft tersebut, Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini enggan  menjelaskan secara rinci terkait pasal wajib militer tersebut. Hasanuddin beralasan Komisi I akan fokus dalam penuntasan RUU Kamnas sebelum membahas RUU lainya.

"RUU Kamnas akan menjadi payung bagi UU pertahanan dan kemanan negara yang lain," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas