KPK Pertimbangkan Periksa Darin di Rumahnya
KPK mempertimbangkan untuk memeriksa Darin Mumtazah di rumahnya sebagai saksi bagi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Sukabumi - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk memeriksa Darin Mumtazah di rumahnya. Darin akan diperiksa sebagai saksi bagi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penentuan kuota impor sapi dan pencucian uang.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan pekan depan KPK akan berkonsultasi dengan pemerhati anak Seto Mulyadi. "Minggu dengan akan pertimbangkan usulan Kak Seto. Jelas (akan ke rumahnya), sehingga tujuan tercapai tapi tidak ada efek psikologis," kata Busyro, di tengah-tengah lokakarya media di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (24/5/2013) malam. Dia juga memastikan KPK akan memeriksa Darin sebelum berkas pemeriksaan Luthfi dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan KPK akan mencari tahu peran Darin dengan memeriksa gadis itu. Dia mengaku belum memperoleh informasi apakah Darin menerima aliran dana Luthfi atau namanya digunakan untuk pengalihan aset Luthfi. "Karena itu kami periksa untuk mencari tahu," ucapnya.
KPK menjerat Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi. Terkait penyidikan kasus TPPU, KPK memeriksa orang dekat Luthfi, mulai dari para istrinya, Sutiana Astika dan Lusi Tiarani Agustine, hingga tangan kanannya, Ahmad Zaky.
KPK juga dua kali memanggil Darin namun pelajar yang diduga istri siri Luthfi ini tidak hadir. Berdasarkan catatan Kompas.com, Darin pertama kali dipanggil KPK pada 12 April 2013. Saat itu Darin dipanggil sebagai saksi bersamaan dengan dua istri Luthfi, Sutiana Astika dan Lusi Tiarani Agustine.
Karena tidak datang pada panggilan pertama, KPK pun menjadwalkan kembali pemanggilan Darin pada 17 Mei 2013. Namun, pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan itu kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Jangan Panggil Paksa
Sedianya KPK bisa memanggil paksa Darin untuk diperiksa. Namun pemerhati anak Seto Mulyadi menyarankan KPK agar tidak menempuh langkah panggil paksa tersebut.
Menurut Seto, KPK bisa memeriksa Darin dengan mendatangi rumahnya. Dia mengatakan anak-anak harus mendapatkan perlakuan berbeda dengan orang dewasa ketika berhadapan dengan hukum.
Hal ini, menurut Seto, penting diperhatikan agar tidak mengakibatkan efek psikologis buruk terhadap sang anak. Seto juga mengatakan bahwa KPK bisa meminta bantuan mediator dalam proses pemeriksaan Darin agar pemeriksaan tidak bernuansa kekerasan. KPK, katanya, bisa menggandeng Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia.