Djoko Terima Rp 30 M dari Budi Susanto dan Rp 21M dari Primkoppol
Terdakwa perkara korupsi dan pencucian uang Irjen Pol Djoko Susilo disebut menerima Rp 30 miliar dari Direktur Utama PT Citra
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi dan pencucian uang Irjen Pol Djoko Susilo disebut menerima Rp 30 miliar dari Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, pelaksana dari proyek pengadaan driving simulator kendaraan roda dua dan empat di Korlantas Polri tahun 2011.
Hal itu, diungkapkan mantan Kepala Primkoppol Polri, AKBP Teddy Rusmawan ketika bersaksi untuk terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/5/2013).
"Yang Rp 30 miliar sesuai cerita Budi Susanto. Jadi, menerima Rp 47 miliar diambil terdakwa (Djoko Susilo) Rp 30 miliar," kata Teddy dihadapan majelis hakim.
Atas dasar itulah, kata Teddy, Budi mengatakan bahwa terdakwa Djoko Susilo adalah rampok. Sebab, kerap meminta uang.
Teddy selaku Ketua Panitia Lelang pengadaan simulator mengatakan bahwa anggaran untuk pengadaan simulator roda dua tahun 2011 sebesar Rp 58 miliar. Tetapi, yang diterima oleh CMMA sebesar Rp 47 miliar karena dipotong pajak dan sebagainya.
Selain menerima uang Rp 30 miliar, Djoko Susilo selaku Kakorlantas diungkapkannya pernah mendapat komitmen berupa beberapa buah mobil. Di antaranya, Mazda, Lexus seri 3500 dan seri 2700 dari Budi Susanto pada tahun 2011.
Djoko juga disebut sering meminjam uang dalam jumlah yang banyak ke Prima Koperasi Polri (Primkoppol) hingga jumlahnya mencapai Rp 21 miliar.
"Peminjaman uang seluruhnya 21 M," jelas Teddy.
Dari uang yang dipinjam Djoko tersebut, diduga mengalir ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan beberapa anggota dewan. Sebab, Teddy mengaku selaku ketua Primkoppol pernah mengeluarkan uang Rp 4 miliar yang merupakan bagian dari Rp 21 miliar. Di mana, uang tersebut diberikan kepada Nazaruddin karena ditagih jatah atas proyek pengadaan simulator tahun 2010.