Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Habib Abdurrahman Assegaf

KPK terus melakukan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Pajak PT Master Steel

zoom-in KPK Panggil Habib Abdurrahman Assegaf
TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
Habib Abdurrahman Assegaf (kanan) didampingin puluhan pemuda dari Barisan Muda Betawi (BMB) saat memberikan ketarangan pers Di Masjid Al Munawwarah, Kompleks Perumahan Witana Harja, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (26/8) Abdurahman Assegaf bersama puluhan pemuda melakukan aksi untuk mengembalikan Masjid Al Munawwarah sebagai tempat ibadah warga bukan milik satu golongan tertentu (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus melakukan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Pajak PT Master Steel yang melibatkan oknum penyidik pajak di Jakarta Timur.

Hari ini KPK memanggil pria yang sering disebut Habib yaitu Abdurrahman Assegaf.

Abdurrahman sendiri sudah datang pada pukul 10.00 WIB dengan mengenakan Jas Hitam dan celana yang senada dengan warna Jasnya. Serta tidak lupa, ia memakai Peci warna putih.

"Saya diperiksa sebagai saksi untuk orang," jawab Abdurrahman saat ditanya wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2013).

Ia pun tidak mau lagi menjawab pertanyaan wartawan dan segera masuk ke dalam lobby KPK
Dari KPK diketahui bahwa Abdurrahman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Moh Dian Irwan (MDI) yang merupakan Penyidik Ditjend Pajak.

"Iya, saksi untuk MDI," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Berita Rekomendasi

Selain itu, KPK juga memanggil PNS Ditjend Pajak Kusni Utomo dan tersangka lain Teddy Muliawan sebagai saksi untuk MDI.

Bahkan, KPK pun menjadwalkan untuk memeriksa MDI sebagai tersangka. Dirinya pun diketahui telah menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni dua pegawai pajak Mohamad Dian dan Eko Darmayanto, serta Manajer Keuangan The Master Steel Effendi dan Teddy Muliawan.

Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan keempat orang itu beberapa waktu lalu. Bersamaan dengan tangkap tangan itu, KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau setara Rp2,3 miliar.
Kemudian pada tanggal 23 Mei kemarin, KPK kembali menjebloskan Diah Soembedi ke rutan setelah ditetapkan menjadi tersangka sejak 16 Mei atau sehari pasca Operasi Tangkap Tangan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas