LPSK: 42 Saksi Kasus Lapas Cebongan Bersaksi Pakai Video Conference
Hal tersebut demi keselamatan saksi-saksi tersebut yang kini sudah dalam perlindungan LPSK
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar 42 orang saksi kasus penembakan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta memberikan kesaksiannya di persidangan melalui fasilitas video conference. Hal tersebut demi keselamatan saksi-saksi tersebut yang kini sudah dalam perlindungan LPSK.
"Informasi dari auditor militer bahwa seluruh saksi akan diperiksa di persidangan. Yang sedang kita usahakan adalah agar proses pemeriksaan tidak dilakukan secara langsung di persidangan, tapi kita berharap pemeriksaan terhadap mereka dapat menggunakan teleconference, tapi sampai sekarang belum ada respon. Kita sudah kirim surat ke MA, dan komunikasi dengan peradilan militernya, tapi belum ada respon,"ujar Ketua LPSK, Haris Semendawai, di KY, Jakarta, Selasa (28/5/2013)
Tidak hanya itu, LPSK juga berencana akan memberikan layanan psikologi untuk menghilangkan trauma mereka yang menyaksikan langsung penembakan tiga tahanan di Lapas Cebongan. Mereka pun menggandeng beberapa universitas yang memiliki fakultas psikologi misalnya Universitas Indonesia, UGM, dan rumah sakit di Cilacap yang memiliki petugas psikologi.
"Ada tiga orang dibantai di depan mata mereka, itu bukan hal yang gampang dilupakan dan membuat mereka trauma dan takut karena itu mereka butuh recovery dan pengobatan. Selain itu ada beberapa yang mengalami kekerasan seperti dipukul sehigga giginya gompal, nah itu butuh pengobatan medis. Sehingga saat mereka akan diperiksa di persidangan mereka sudah siap secara medis dan psikologis," kata Abdul Haris.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.