Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Putuskan Notaris Tak Kebal Hukum

Kini, aparat bisa memanggil dan memeriksa notaris-notaris nakal tanpa perlu menunggu persetujuan Majelis Pengawas

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Putuskan Notaris Tak Kebal Hukum
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kini, aparat bisa memanggil dan memeriksa notaris-notaris nakal tanpa perlu menunggu persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris. Hal tersebut menyusul dikabulkannya permohonan melepas 'kekebalan' notaris oleh Mahkamah Konstitusi.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan frasa 'dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah' dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ujar Hakim Ketua Akil Mochtar, saat membacakan putusannya di MK, Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Dengan putusan MK tersebut, maka pasal tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kant Kamal, pemohon, melalui kuasa hukumnya mengatakan rasa terimakasih gugatan dia dikabulkan MK. "Kami berterimakasih kepada MK dan ini membuktikan hukum di sini masih menegakkan keadilan," ujar kuasa hukumnya, Mangembang Hutasoit, usai persidangan.

Kant sebelumnya pernah membuat laporan ke polisi tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Namun dalam proses pembuatan laporan yang berlanjut ke proses pemeriksaan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan bukti surat, dan pemeriksaan notaris yang membuat akta otentik tersebut kerugian baru dirasakan Thomson.

Pasalnya dalam proses pemeriksaan itu penyidik sesuai dengan norma tersebut bersama dengan penuntut umum ataupun hakim berwenang memanggil notaris dengan persetujuan MPD.

Pasal yang digugat Kant adalah pasal 66 ayat 1 Undang Undang (UU) nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris berbunyi; Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang; a. Mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan b. Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas