Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Tersangka Jadi Saksi Hakim Setya

KPK memanggil tiga orang tersangka kasus suap ini, yaitu Toto Hutagalung, Herry Nurhayat dan Asep Triana

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Tiga Tersangka Jadi Saksi Hakim Setya
TRIBUNNEWS.COM

 Laporan Wartawan Warta Kota Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--KPK terus melengkapi berkas dugaan suap yang diterima Wakil Ketua PN Bandung Setyobudi Tejocahyono (ST) terkait pemulusan penanganan perkara Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Hari ini, penyidik KPK memanggil tiga orang tersangka kasus suap ini, yaitu Toto Hutagalung, Herry Nurhayat dan Asep Triana.
"Ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi untuk ST," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK. Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi. Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Selain ketiga tersangka, KPK juga memanggil hakim ad-hoc PN Bandung Ramlan Chomel dan Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio. " Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi untuk ST," ujar Priharsa.

Hakim Setya dijadwalkan jalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Asep Triana. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST), Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung (TH), anak buah Toto, Asep Triana (AT).

Status tersangka juga telah ditetapkan kepada Herry Nurhayat (HN), PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar operasi, dimana KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi. KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi. Termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana.

Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung. KPK juga sempat mengamankan Pupung, Bendahara Dinas DPKAD dan seorang petugas keamanan PN Bandung. Namun, Pupung kemudian dilepas karena dinilai tidak miliki keterkaitan dengan kasus ini. Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah.

 
Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas