Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Luar Negeri Pulangkan 7 WNI Korban Perdagangan Manusia

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil memulangkan tujuh WNI yang terindikasi korban tindak pidana perdagangan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kementerian Luar Negeri Pulangkan 7 WNI Korban Perdagangan Manusia
ANT
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil memulangkan tujuh WNI yang terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kuala Lumpur, Malaysia.

"Bersama sembilan WNI yang lain, rombongan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta esok hari (30/5/2013) menggunakan penerbangan Lion Air mendarat pukul 14.00 WIB," ujar Direktur Informasi dan Media sesuai siaran pers, Rabu (29/5/2013).

Ketujuh WNI awalnya diberangkatkan ke Malaysia melalui Batam ke Johor Bahru, Malaysia oleh agen perorangan (tidak melalui PPTKIS) dari daerah asal masing-masing (Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur), dengan janji gaji sebesar RM700 hingga 800 dengan potongan 3 sampai 6 bulan.

Ketujuh WNI tersebut akhirnya berhasil melarikan diri dari penampungan agensi setempat (a.n. Uni Setia) di Puchong Selangor dan melaporkan permasalahannya ke pihak Kepolisian.

Para WNI tersebut kemudian diserahkan Kepolisian Puchong, Selangor kepada KBRI Kuala Lumpur untuk proses pemulangan.

"Rentannya TKI di sektor domestik telah dimanfaatkan pihak ke-3 (agen perorangan) melakukan praktik perdagangan orang atau pengiriman seseorang ke suatu wilayah/negara dengan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan yang mengakibatkan orang tereksploitasi," tutur Priatna.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan sembilan orang WNI yang dipulangkan mengalami permasalahan yang berbeda. Permasalahan mereka umumnya disebabkan oleh kelalaian mengikuti prosedur perekrutan dan penempatan TKI yang terdapat dalam UU No. 39 Tahun 2004.

Setibanya di tanah air, para WNI tersebut akan diserahkan kepada Bareskrim Polri selaku Ketua Sub-Gugus Tugas Penegakan Hukum guna tindak lanjut penyelidikan kasus di Indonesia.

Kementerian Sosial RI selaku Ketua Sub-Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi akan membantu pemulangan WNI tersebut ke daerah asalnya masing-masing. Proses serah terima tersebut akan berlangsung di Lounge TKI, Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta.

Pemerintah Indonesia berkomitmen tinggi dalam memberikan perlindungan kepada korban TPPO, terutama TKI sektor domestik yang sangat rentan terhadap tindak kejahatan tersebut.

Kemlu bekerjasama dengan instansi terkait (dalam kerangka Gugus Tugas Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO) akan menindak tegas praktik-praktik penempatan TKI secara non procedural yang secara jelas melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas