Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Divonis 15 Tahun, Zulkarnaen Djabar Langsung Banding

Secara tegas saya katakan tidak menerima atau tidak sependapat dengan keputusaan majelis hakim. Dan saya akan banding

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Divonis 15 Tahun, Zulkarnaen Djabar Langsung Banding
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi, Dendy Prasetya (kiri) bersama ayahnya yang juga anggota DPR RI dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar (dua kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013). Ayah dan anak tersebut diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium pada Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Terdakwa anggota komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar langsung menyatakan banding dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Secara tegas saya katakan tidak menerima atau tidak sependapat dengan keputusaan majelis hakim. Dan saya akan banding," kata Zulkarnaen dalam persidangan usai pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Tidak hanya Zulkarnaen, anaknya Dendy Prasetya juga menyatakan banding atas vonis majelis hakim. "Saya merasa bahwa benar-benar tidak sependapat dengan yang diputuskan. Saya bersama ayah saya akan ajukan banding," kata Dendy dalam sidang yang sama. Sementara Jaksa KPK, mengaku akan berfikir-fikir.

Pada perkara, Zulkarnaen Djabar doivonis 15 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara, anak Zulkarnaen, Denny Prasetya divonis delapan tahun penjara.

Majelis hakim menilai, Zulkarnaen dan Dendy, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Mts di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

"Terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Afiantara ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Pasangan ayah dan anak itu, juga diganjar membayar pidana denda, masing-masing senilai Rp 300 juta atau total Rp 600 juta subsider 1 bulan penjara.

Berita Rekomendasi

Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti masing senilai Rp 5,7 miliar atau total Rp11,4 miliar.

Beratnya hukuman untuk Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, terletak pada pertimbangan majelis hakim.

Hakim menilai, korupsi Alquran yang dilakukan dua terdakwa, telah mencoreng umat Islam.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng umat islam. Menghambat umat islam untuk beribadah. Menciderai perasaan umat islam," kata hakim.

Hukuman itu, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Zulkarnaen dituntut 12 tahun, sementara Dendy 9 tahun penjara.

Selain itu, Zulkarnaen juga dituntut pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dan Dendy  yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti sebesar Rp14,39 miliar yang berasal dari nilai kerugian negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas