Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Abaikan Fakta Persidangan IM2 , Tapi Tuntut Gunakan BAP

Jaksa penuntut umum (JPU) tidak jujur dalam mengajukan tuntutan kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G PT Indosat-

Penulis: Budi Prasetyo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Abaikan Fakta Persidangan IM2 , Tapi Tuntut Gunakan BAP
net

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tidak jujur dalam mengajukan tuntutan kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G PT Indosat IM2 kepada terdakwa mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Jaksa justru menampik fakta-fakta persidangan, dan hanya memakai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar tuntutan.

Langkah ini dinilai hanya untuk mengelabui hakim dan publik bahwa ada fakta-fakta hukum yang bisa menjerat terdakwa bersalah. Padahal, belasan saksi yang diperiksa dihadapan Hakim sejak Januari lalu hingga saat ini, hampir seluruhnya melemahkan dakwaan pasal korupsi .

"Ini pertama dalam sejarah hukum negeri ini, jaksa mengajukan fakta diluar fakta pemeriksaan persidangan, jaksa jelas mengada-ngada," ungkap Luhut MP Pangaribuan, penasehat hukum terdakwa, kepada wartawan usai persidangan, Kamis (31/5/2013).

Sidang yang dimulai pukul 10.00 pagi, dihadapan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor), Jaksa telah membacakan tuntutan pidana penjara 10 tahun, dengan denda Rp 500 juta rupiah dan subsider 6 bulan penjara, kepada terdakwa Indar. Jaksa juga mengajukan tuntutan denda Rp 1,3 triliun kepada kepada PT Indosat. Jaksa menuding ada pidana korupsi dari kerjasama frekuensi 3G antara Indosat-IM2.

Mendengar tuntutan jaksa ini, ditemui usai persidangan, Indar merasa kecewa karena Jaksa sewenang-wenang. Ia merasa ada yang janggal dari susunan tuntutan yang disampaikan Jaksa.

"Saya heran dan sangat merasa aneh sekali dengan tuntutan jaksa," ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.

Berita Rekomendasi

Luhut kembali menuturkan, bahwa saksi yang menjadi dasar tuntutan Jaksa hanya dua yakni, saksi ahli Nasrul Waton, selaku saksi ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangan (BPKP), dan Asmiati Rasyid, selaku saksi ahli dari kalangan akademisi. Padahal, kedua saksi ini justru meniadakan unsur dakwaan karena memberikan keterangan diluar fakta.

"Nasrul pernah memberikan keterangan bohong, dia mengatakan ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2 karena dengar saksi lain bernama Bonnie, lah Bonnie sendiri membantah, jadi keterangan Nasrul tidak bisa menjadi dasar," ujarnya.

Sedangkan saksi Asmijati, Luhut merasa keberatan karena pernah dirawat dirumah sakit jiwa beberapa tahun lalu. Menurut Luhut, walaupun pesan Asmijati digunakan, keterangannya hanya memberi petunjuk kepada hakim bukan menjadi acuan tuntutan.

"Dalam tuntutan Jaksa juga banyak salah kutip, jadi kalau tidak ditemukan fakta-fakta hukum, ya kasus jangan dipaksakan, Jaksa harusnya menuntut bebas, tuntutan bebas ini juga dibenarkan secara hukum kok," ujar Luhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas