Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zulkarnaen dan Dendy Berharap Majelis Hakim Beri Vonis Bebas

Dua terdakwa kasus tersebut, berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Zulkarnaen dan Dendy Berharap Majelis Hakim Beri Vonis Bebas
/henry lopulalan
PEMBACAAN DAKWAAN KORUPSI PENGADAAN ALQUAN - Terdakwa korupsi pengadaan Alquran dan IT Laboratorium di Kementerian Agama RI pada Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya (kanan-kiri) dalam sidang yang telah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa di Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis(25/4). Sidang yang menyidangkan bapak dan anak ini banyak di dengarkan rekaman pembicaraan mereka untuk mengolkan proyek di Depertemen Agama. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan perkara dugaan suap pengurusan anggaran proyek Alquran dan Lab komputer Mts, dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia digelar hari ini, Kamis (30/5/2013) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Dua terdakwa kasus tersebut, berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas.

"Kami berharap keduanya dibebaskan atau onslag atau setidak-tidaknya mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya," kata Penasehat Hukum kedua terdakwa, Erman Umar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Permintaan bebas itu, dijelaskan Erman Umar, berdasar pada keyakinannya bahwa dalam persidangan, baik bukti maupun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ada satu pun mendekati kebenaran materil.

Terlebih, soal dugaan Zulkarnaen Djabar menjual pengaruhnya sebagai anggota DPR ke Kementerian Agama.

"Ketentuan memperdagangkan pengaruh belum diatur di UU," kata Erman. Selain itu, Erman berkeyakinan bahwa unsur menerima suap tidak terbukti.

Sementara untuk Dendy Prasetya yang juga putra kandung Zulkarnaen Djabar, Erman menilai Jaksa KPK telah keliru membuat konstruksi dakwaan.

Berita Rekomendasi

"Karena Pasal 12, Pasal 5 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, itu untuk pejabat negara atau penyelenggara negara sedangkan Dendy swasta," ujarnya.

Sidang sendiri, rencananya akan dimulai Pukul 14:00 WIB.

Sebelumnya tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Zulkarnaen dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan, sementara Dendy dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah berupa uang Rp 14,3 miliar dari pihak swasta terkait proyek pengadaan laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011, pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011, serta pengadaan Al Quran tahun anggaran 2012 di Kementerian Agama.

Atas tuntutan ini, Zulkarnaen mengajukan nota pembelaan atau pleodoi yang isinya meminta untuk dibebaskan. Zulkarnaen mengaku tidak bersalah dan menyatakan dirinya dirugikan oleh opini publik yang sudah memvonisnya bersalah.

Persidangan Zulkarnaen ini pun meminculkan inisial nama PBS yang diakui Zulkarnaen sebagai Priyo Budi Santoso. PBS disebut mendapatkan jatah fee dari tiga proyek pengadaan Al Quran itu.

Nama Priyo juga disebut dalam rekaman pembicaraan antara Zulkarnaen dengan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El Fouz. Terkait nama Priyo, KPK menyatakan akan menunggu putusan perkara Zulkarnaen sebelum menindaklanjutinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas