Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPD Pertanyakan Urgensi Wajib Militer

Wakil Ketua DPD La Ode Ida menilai adanya aturan wajib militer bagi buruh merupakan hal baru.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in DPD Pertanyakan Urgensi Wajib Militer
net
La Ode Ida 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPD La Ode Ida menilai adanya aturan wajib militer bagi buruh merupakan hal baru. Berbeda dengan PNS yang juga wajib militer karena memang terikat kepada pemerintah.

"Buruh terikat kerja dengan perusahaan jangka pendek dan jangka panjang. Kecuali statusnya pensiun jangka waktu tertentu dan buruh di perusahaan mapan," kata La Ode di Jakarta, Minggu (2/6/2013).

La Ode mempertanyakan urgensi wajib militer. Pasalnya, sistem pertahanan dunia kini tidak lagi mengarah ke perang. Melainkan hubungan antarnegara melalui dialog bilateral dan multilateral.

"Wamil itu diperlukan untuk negara yang memiliki ancaman besar. Indonesia tidak memiliki ancaman berarti. Perlu dikembangkan doktrin ke-Indonesia-an sehingga fanatisme kita bersatu dalam Indonesia," katanya.

Diketahui, dalam draf RUU Komcad, Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.

Berikutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas