Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Pengedar Sabu di Medan Mantan Pengacara Diciduk BNN

Parahnya dari hotel tersebut juga diamankan dua wanita yang masih berstatus pelajar dan beberapa gram sabu

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Jadi Pengedar Sabu di Medan Mantan Pengacara Diciduk BNN
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan BNN Provini Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang mantan pengacara berinisial YHS dan dua orang rekkannya S dan M karena menjadi pengedar barang haram jenis sabu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang mantan pengacara berinisial YHS dan dua orang rekannya S dan M karena menjadi pengedar barang haram jenis sabu.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny Mamoto dalam keterangan persnya menyebutkan, bahwa penangkapan YHS yang juga bekerja sebagai pemimpin salah satu media masa di Medan tersebut berawal saat ditangkapnya S di Jalan Pemuda, Medan, Sumatera Utara. Dari tangan S, didapatkan sabu dengan berat 20 gramn.

"Dari pengakuannya diketahui bawa sabu tersebut didapat dari tersangka YHS. Petugas pun melakukan control delivery ke sebuah ruko di Jalan Kolonel Sugiono Medan," kata Benny di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/6/2013).

Benny menjelaskan bahwa didalam ruko tersebut ditemukan 6.527,8 gram sabu, 47 butir ekstasi, serbuk ekstasi 169,5 gram, dua mobil mewah dan uang Rp 235.950 juta dari hasil penjualan narkotika.

"Didalam rukonya ada 16 CCTV untuk menghindar dari aparat, rukonya juga tidak mencolok dengan tipuan papan bertuliskan biro jasa didepannya," kata Benny.

Lebih lanjut dikatakan Benny, dari situ dikembangkan kasusnya dan berhasil menangkap M disebuah kamar hotel. Parahnya dari hotel tersebut juga diamankan dua wanita yang masih berstatus pelajar dan beberapa gram sabu.

Berita Rekomendasi

"Para tersangka diduga merupakan jaringan sindikat internasional yang beroperasi di wilayah Medan, dan sekitarnya. YHS ini sudah beraksi sejak tahun 2011 dan untungnya miliaran Rupiah," kata Benny.

Seluruh tersangka pun dienakan pasal 11 ayat (2), 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Junto pasal 127 huruf a dan b Undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

"Seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor BNN pusat di Cawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas