Direktur Intelijen Ditjen Pajak Diperiksa Soal Master Steel
Selain Yuli, KPK juga memanggil karyawan The Master Steel, Li Chao Tsae sebagai saksi.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak perusahaan The Master Steel, yang telah menyeret dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka.
Kali ini, giliran Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Intelijen Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono, yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Yang bersangkutan (Yuli Kristiyono) akan diperiksa sebagai saksi," ujar kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (4/6/2013).
Selain Yuli, KPK juga memanggil karyawan The Master Steel, Li Chao Tsae sebagai saksi. Lembaga pimpinan Abraham Samad juga akan memeriksa empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Eko Darmayanto, Effendi Komala, Teddy, dan Mohammad Dian Irwan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah dua pegawai Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Timur Mohammad Dian Irwan Nuqshira dan Eko Darmayanto.
Dua tersangka lainnya adalah Manajer Keuangan The Master Steel, Effendi Komala dan Teddy. Belakangan, Direktur Utama The Master Steel Diah Soembedi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. (*)