Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumat "Keramat" KPK Kembali Periksa Rusli Zainal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jumat
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Gubernur Riau, M Rusli Zainal (tengah) usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2013). Rusli Zainal diperiksa sebagai tersangka atas dua perkara di KPK, yaitu diduga terlibat korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal, Jumat (7/6/2013). Rusli akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.

"RZ akan diperiksa kembali hari Jumat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Saat ditanya kemungkinan Rusli akan langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan, Johan mengaku belum mengetahuinya. 

"Belum (dapat informasinya)," kata Johan.

Pada perkara, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.   Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau.
Rusli dijerat pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas