UU PRT Perlu, Tapi Harus Hati-hati Merumuskan
Partai Gerindra menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang tengah dibahas
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
![UU PRT Perlu, Tapi Harus Hati-hati Merumuskan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Pembantu-Rumah-Tangga-2011.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang tengah dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI perlu, tapi tetap harus selektif.
"Mewakili Fraksi Gerindra saya berpendapat bahwa RUU PRT ini perlu, tapi harus hati-hati merumuskannya menjadi Undang-undang," tegas Anggota Baleg DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat kepada Tribunnews.com, Sabtu (8/6/2013).
Menurut anggota Komisi III DPR ini, jangan sampai UU ini terlalu luas dan menyeluruh mengatur hubungan kerja. Cukup pokok-pokoknya saja, yang bisa melindungi PRT dari majikan yang tidak berperikemanusiaan yang diatur.
Sebab apabila RUU ini sudah menjadi UU, isinya akan berlaku di seluruh Indonesia. "Tidak hanya di kota besar seperti Jakarta saja, tapi juga di kota-kota kecil bahkan pedesaan dimana penghasilan seorang majikan yang mempekerjakan pembantu hampir sama dengan upah minimum seorang buruh," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, begitu juga dalam membuat kontrak kerja tertulis, perlu kehati-hatian. Apalagi kalau pekerja itu adalah seorang anggota keluarga yang belum tentu mau menandatangani kontrak kerja.
Begitu juga dalam mengatur penyelesaian perselisihan apabila pembantu yang baru 2 minggu bekerja sudah minggat karena tidak kerasan kerjanya.
"Oleh karena itu kita berharap agar prakarsa DPR membuat UU ini jangan sampai merusak sendi-sendi kekeluargaan yang menjadi landasan hubungan kerja tersebut. Dan jangan pula RUU ini sekedar ikut-ikutan untuk menyesuaikan dengan perjanjian kerja yang dibuat TKI/TKW dengan negara-negara lain," tuturnya.
"Pendeknya Gerindra berharap agar pembuatan UU PRT ini harus betul-betul berdasar pada kebutuhan yang nyata untuk melindungi para pembantu rumah tangga dari perlakuan yang tidak manusiawi dari para majikannya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.