Muhammad Thoriq Tidak Ajukan Banding
Pelaku tindak pidana terorisme asal Tambora, Jakarta Barat, Muhammad Thoriq tidak mengajukan banding atau keberatan
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku tindak pidana terorisme asal Tambora, Jakarta Barat, Muhammad Thoriq tidak mengajukan banding atau keberatan atas hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2013).
Saat ditanya ketua Majelis Hakim Yuffery F Rangka dalam persidangan Thoriq menyatakan menerima putusan tujuh tahun penjara yang harus dijalaninya.
"Saya terima Pak (hakim)," kata Thoriq dalam persidangan.
Thoriq mendapatkan hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama delapan tahun. Dalam persidangan hakim Yuffery menjelaskan ada tiga hal yang memberatkan Thoriq diantaranya perbuatan Thoriq dianggap sudah meresahkan masyrakat, tidak mendukung usaha pemerintah dalam memberantas tindak terorisme, dan perbuatannya menimbulkan dampak yang luas bagi kehidup sosial, poltik, bahkan dunia internasional.
Sementara hal yang meringankan Thoriq diantaranya bertindak sopan dan terbuka dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum Thoriq, Ainal mengungkapnya seharusnya Thoriq tidak tergesa-gesa menerima vonis tersebut karena masih ada upaya banding untuk meringankan hukumannya.
"Dia langsung menerima putusan meskipun alasan dia seperti yang diungkapkan bahwa hukuman di dunia untuk mencari keadilan sulit dan dianggap putusan tujuh tahun adalah takdir, padahal kalau melihat proses hukum masih bisa melakukan banding," kata Ainal.
Kuasa hukum pun tidak bisa berbuat apa-apa lagi atas putusan yang diambil Thoriq.
"Karena dia menerima, seperti statemen tadi, kemudia terdakwa juga sudah menandatangan berkasnya, maka tidak ada pilihan lain," katanya.