Haryono Umar Menggebrak Kemendikbud
pada audit investigatif di Direktorat Jenderal Kebudayaan, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini menjadi sorotan. Itu terjadi karena Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud menemukan dugaan korupsi proyek senilai Rp 73,1 miliar di Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Mendikbud M Nuh kemudian melaporkan temuan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan menghebohkan itu tak lepas dari peran Haryono Umar, Inspektur Jenderal Kemendikbud yang juga mantan Wakil Ketua KPK.
Haryono mengaku mulai mewaspadai adanya penyimpangan ketika Direktorat Jenderal Kebudayaan dikembalikan ke jajaran Kemendiknas setelah sebelumnya menjadi bagian dari Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan.
"Jumlah pegawai Direktorat Jenderal Kebudayaan mencapai 3.000 orang , asetnya triliunan rupiah sehingga rawan menimbulkan penyimpangan," ujar Haryono ketika ditemui di kantornya, Senin (10/6/2013).
Oleh karena itu Haryono dan jajarannya melakukan audit dua kali setiap tahun agar dapat mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyimpangan. Tak heran Itjen Kemendikbud yang dipimpinnya melakukan audit pengelolaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan APBNP) tahun 2012 di Kemendikbud.
Namun pada audit investigatif di Direktorat Jenderal Kebudayaan, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan. Kata Haryono tim auditornya mengimbau agar permasalahan tersebut jangan didiamkan saja, melainkan diteruskan ke proses hukum.
Haryono kemudian melaporkan temuan ke KPK, diikuti penyerahan laporan investigasi oleh Menteri M Nuh pada 29 Mei. Laporan itu diserahkan secara lengkap ke KPK, termasuk klarifikasi Wakil Menteri Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti dan Direktur Jenderal Kebudayaan Kacung Marijan.
Berikut petikan wawancara Tribunnews dengan Haryono Umar seputar temuan Itjen Kemendikbud tersebut:
Seperti apa korupsi di Dirjen Kementerian Kebudayaan ?
Kita memeriksa APBNP 2012, pelaksanannya itu di Dirjen Kebudayaan, kegiatannya banyak. Dari hasil audit, Dirjen Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya itu paling banyak (bermasalah). Banyak yang menggunakan EO (event organizer), tapi tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang.
Seperti apa penyimpangannya ?
Penetapan pemenang EO itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan, untuk pemenangannya banyak yang diintervensi (pejabat Kemendikbud).
Ada berapa acara yang bermasalah?
Ada banyak, sampai puluhan jumlahnya. Soal jumlah pastinya saya lupa. EO-nya juga banyak, sampai puluhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.