Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calhaj yang Terkena Pengurangan Kuota Diberangkatkan Tahun Depan

Calhaj Indonesia 2013 yang terkena pengurangan kuota akibat belum selesainya renovasi Masjidil Haram, akan diberangkatkan tahun depan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Calhaj yang Terkena Pengurangan Kuota Diberangkatkan Tahun Depan
Tribunnews.com/Dewi Agustina
Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, calon jamaah haji (calhaj) Indonesia 2013 yang terkena pengurangan kuota akibat belum selesainya renovasi Masjidil Haram, akan diberangkatkan tahun depan.

Menurutnya, itu merupakan kebijakan terbaik yang bisa dilakukan Kementerian Agama.

"Pemerintah menjamin jamaah yang terkena pengurangan, akan diberangkatkan pada 2014," kata Suryadharma di Kantor Kementerian Agama, Rabu (12/6/2013).

Ketua Umum PPP menambahkan, mereka yang terkena pengurangan kuota, tahun depan tidak dikenai biaya tambahan apapun.

Misalnya, tidak dikenakan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Justru, bila tahun depan ada penurunan biaya, maka jamaah bisa mendapatkan penurunan biaya.

"Jamaah bisa ambil selisih dari penurunan biaya," imbuh Surydharma.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama akan mengurangi kuota jamaah haji Indonesia tahun ini.

BERITA REKOMENDASI

Rencana itu menyusul surat dari Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi pada 6 Juni 2013, akibat keterlambatan penyelesaian renovasi Masjidil Haram. Sebanyak 20 persen jamaah dari jumlah kuota dasar, menjadi korban pengurangan jamaah haji Indonesia.

Menteri Agama Suryadharma Ali menjelaskan, setiap tahun Indonesia mendapatkan jatah kuota jamaah haji sebanyak 211.000 orang. Namun, dengan adanya pengurangan 20 persen, hanya 168.000 jamaah yang bisa berangkat pada tahun ini. (*)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas