Komisi II DPR Usulkan Gaji PPPK Guru dan Nakes di Daerah Ditanggung APBN
Ia mengusulkan kepada pemerintah pusat agar beban gaji PPPK dan PPPK paruh waktu di daerah dibiayai sepenuhnya menggunakan APBN.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar beban gaji PPPK dan PPPK paruh waktu di daerah ditanggung sepenuhnya oleh APBN.
- Usulan ini difokuskan untuk tenaga pelayanan dasar seperti guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan.
- Selama ini gaji PPPK dibebankan pada APBD, yang membuat keuangan banyak pemerintah daerah tertekan hingga melampaui batas wajar belanja pegawai 30 persen sesuai ketentuan UU HKPD.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan kepada pemerintah pusat agar beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu di daerah dibiayai sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rifqi menjelaskan, usulan pengambilalihan beban gaji oleh pemerintah pusat ini difokuskan secara khusus untuk para tenaga pelayanan dasar di daerah.
"Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu, khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah, itu dibiayai dari APBN," kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Usulan ini berangkat dari fakta di lapangan bahwa selama ini pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi tersebut membuat postur keuangan mayoritas pemerintah daerah (Pemda) menjadi tertekan, bahkan membengkak hingga melampaui batas wajar belanja pegawai 30 persen sebagaimana ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Dengan ini (dibiayai APBN), kami berharap daerah tidak terlalu terbebani," ucap politikus Partai NasDem ini.
Rifqi juga mengusulkan revisi UU HKPD untuk melonggarkan aturan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen.
"Kenyataannya, banyak daerah yang tidak memungkinkan untuk itu (menahan belanja pegawai di angka maksimal 30 persen)," tuturnya.
Menurut Rifqi, ada dua faktor utama yang memicu tingginya persentase belanja pegawai di berbagai daerah sehingga melampaui batas yang ditentukan undang-undang.
"(Faktor) pertama adalah adanya refocusing atau pengurangan transfer keuangan pusat ke daerah, sehingga porsi APBD-nya menjadi terbatas dan karena itu kemudian presentase belanja pegawainya menjadi tinggi," ujarnya.
Faktor kedua adalah kebijakan rekrutmen pegawai yang membebani kas daerah. Pembayaran gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu seluruhnya dibebankan pada APBD.
"Nah, karena itu prosentase belanja pegawai juga meningkat," ucap politikus Partai NasDem ini.
Oleh karena itu, Komisi II DPR merumuskan dua solusi yang menyasar penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang untuk menyelamatkan keuangan daerah.
Untuk solusi jangka pendek, Komisi II DPR meminta pemerintah pusat menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) guna memberikan relaksasi terhadap UU HKPD.
"Agar ada kebijakan pusat yang memungkinkan angkanya (belanja pegawai) di atas 30 persen. Tentu akan dibangun nanti klasterisasi daerah-daerah, sesuai dengan klasternya masing-masing," tutur Rifqi.
Sementara untuk solusi jangka panjang, Komisi II DPR mengusulkan agar dilakukan revisi UU HKPD.
"Mengusulkan revisi terhadap undang-undang tersebut, Undang-Undang HKPD, agar daerah memiliki kepastian hukum jika mereka tidak mampu kemudian memastikan belanja pegawainya di bawah 30 persen," imbuhnya.