Komisi II DPR Akan Kunjungi Partai Politik Minta Masukan Soal RUU Pemilu
Komisi II DPR RI akan berkunjung ke partai-partai politik baik yang berada di dalam maupun di luar parlemen, untuk meminta masukan RUU Pemilu
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Komisi II DPR telah mengundang sejumlah pakar dan akademisi untuk dimintai pandangannya
- Penyempurnaan RUU Pemilu ini sangat krusial demi meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu dan demokrasi
- DPR akan menyerap dan mengadopsi aturan-aturan yang membawa dampak positif bagi perbaikan regulasi pemilu ke depan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI akan berkunjung ke partai-partai politik (parpol), baik yang berada di dalam maupun di luar parlemen, untuk meminta masukan dan menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
"Kami akan berkunjung ke partai-partai untuk meminta masukan, baik itu partai yang ada di parlemen begitupun partai-partai yang ada di luar parlemen," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Bahtra mengatakan, Komisi II DPR akan menampung seluruh aspirasi dari berbagai kelompok.
"Jadi kita akan menampung semua aspirasi sehingga bisa mengakomodir baik partai-partai yang ada di parlemen begitupun partai-partai yang ada di luar parlemen nanti," ujarnya.
Ia mengungkapkan, Komisi II DPR bahkan telah mengundang sejumlah pakar dan akademisi untuk dimintai pandangannya.
"Kemarin hari Selasa kami mengundang para pakar, Prof. Siti Zuhro dan banyak lagi pakar-pakar yang kita sudah undang dalam rangka agar terus membuka ruang partisipasi publik karena kita kan ingin melakukan perbaikan-perbaikan," ucap Bahtra.
Baca juga: Dasco Pastikan DPR Siap Revisi UU Pemilu: Kita Akan Lebih Hati-hati Agar Tidak Digugat ke MK
Menurut Bahtra, penyempurnaan RUU Pemilu ini sangat krusial demi meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu dan demokrasi.
"Sehingga pada saatnya nanti pembahasan RUU Pemilu, semua yang menjadi apa namanya masukan-masukan itu bisa kemudian di apa namanya dimasukkan ke draf RUU Pemilu," ungkapnya.
Bakal Akomodasi Putusan MK
Bahtra pun mengatakan Komisi II DPR RI memastikan akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemenuhan kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) ke dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Tentu banyak penyesuaian-penyesuaian ya. Termasuk misalnya terakhir putusan MK terkait soal bagaimana 30 keterwakilan perempuan, dan menurut kami itu sangat bagus ya," kata Bahtra.
Baca juga: PDIP Minta DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu: Kalau Berlarut-larut Berbahaya
Bahtra memastikan DPR akan menyerap dan mengadopsi aturan-aturan yang membawa dampak positif bagi perbaikan regulasi pemilu ke depan.
"Kita memang ingin memasukkan semua hal-hal yang dianggap positif untuk perbaikan RUU Pemilu kita ke depan," ungkapnya.
Sebagai informasi, MK sebelumnya mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu soal keterwakilan perempuan lewat sidang permohonan nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada Senin (25/5/2026).
Lewat putusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 245 UU Pemilu. Kini, KPU di semua tingkatan memiliki dasar hukum yang kuat dan diwajibkan untuk menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik sebagai peserta pemilu di dapil bersangkutan jika tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sejatinya telah disepakati masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026.
Akan tetapi, sejak ditetapkan masuk dalam daftar Prolegnas pada 19 November 2024 lalu, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait revisi beleid tersebut di parlemen.