Istri Ketiga Djoko Susilo Pernah Beli Rumah Seharga Rp 7,1 Miliar
Dipta Anindita, istri ketiga Djoko Susilo, pernah membeli rumah seharga Rp 7,1 miliar di Perumahan Bukit Golf II Nomor 12, Semarang, Jawa Tengah.
Penulis: Edwin Firdaus
![Istri Ketiga Djoko Susilo Pernah Beli Rumah Seharga Rp 7,1 Miliar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130301_Dipta_Anindta_5643.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dipta Anindita, istri ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM, mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, pernah membeli rumah seharga Rp 7,1 miliar di Perumahan Bukit Golf II Nomor 12, Semarang, Jawa Tengah.
Itu diungkapkan Manajer Pemasaran PT Grha Perdana Indah Wibowo Tejosukmono. Wibowo mengaku pernah didatangi Notaris Erick Maliangkay SH dan Lam Anton Ramli pada 22 Februari tahun lalu, terkait pembelian rumah itu.
Menurut Wibowo, Anton akan membeli sebuah rumah dari perusahaannya. Saat itu, hadir seorang perempuan dan lelaki yang tidak dia ketahui namanya.
"Kemudian, terjadi tawar menawar. Harga disepakati Rp 7,1 miliar di Bukit Golf II Nomor 12. Luas tanahnya 725 meter persegi, bangunan 285 meter persegi. Pak Anton bayar Rp 100 juta sebagai tanda jadi," ujar Wibowo saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Susilo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Setelah tawar-menawar, lanjut Wibowo, Anton meminta tanda terima atas nama Erick.
"Kata Pak Anton, pelunasannya tunggu kabar dari dia. Setelah itu mereka pergi, dan sampai sekarang saya enggak pernah bertemu lagi," ungkap Wibowo.
Menurut Wibowo, sebulan kemudian Anton menghubunginya, dan mengatakan akan melunasi sisa pembayaran rumah. Lantas, Anton menyatakan hanya akan mentransfer uang ke rekening Bank BCA.
"Pada 9 Maret 2012, Pak Anton telepon saya akan bayar sisa kekurangan. Tapi, dia minta akan ditransfer ke rekening BCA. Tapi, perusahaan tidak ada rekening BCA. Katanya butuh tiga rekening, karena jumlahnya besar. Lalu, saya pinjam nomor rekening staf saya, Ibu Rosana dan Ibu Inawati Santoso, sekaligus nomor rekening saya," jelas Wibowo.
Esoknya, setelah pembayaran lunas, Wibowo dihubungi Anton dan minta disiapkan akta jual beli.
"Pak Anton datang bersama perempuan yang saya tidak kenal. Datangnya sama perempuan, namanya Ibu Dipta. Ibu Dipta yang tanda tangan akta jual beli," ucap Wibowo.
Mendengar penjelasan itu, hakim langsung bertanya, "Kenapa diatasnamakan Ibu Dipta?"
"Pak Anton yang minta diatasnamakan Ibu Dipta. Setelah selesai, kuncinya saya berikan," jawab Wibowo.
Saat ini, rumah di Perumahan Bukit Golf II Nomor 12, Semarang, Jawa Tengah, sudah disita KPK. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.